![]() |
| Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). |
Padang, fajarsumbar.com – Komitmen DPRD Kota Padang dalam memperkuat pondasi pembangunan daerah kembali dibuktikan dengan digelarnya Rapat Paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin, 24 November 2025.
Agenda penting ini menjadi langkah strategis guna menata regulasi yang diperlukan dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif, modern dan berpihak pada masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Sungai Sapih, Kuranji, dengan suasana formal namun penuh semangat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Kota Padang, Ustad H. Muharlion, S.Pd., memimpin jalannya persidangan didampingi para Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri serta Sekretaris DPRD, H. Hendrizal Azhar, SH, MM.
Paripurna itu juga dihadiri langsung Wali Kota Padang Fadly Amran, jajaran kepala SKPD, camat, direksi perusahaan daerah, pimpinan RSUD, Forkopimda, hingga insan pers. Kehadiran lengkap unsur pemerintah ini menunjukkan kuatnya komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan Kota Padang.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rafly Boy, menyampaikan laporan resmi berdasarkan surat Wali Kota Padang tertanggal 20 Agustus 2025 serta hasil rapat internal Bapemperda pada 10 November 2025.
![]() |
| . |
Dia menegaskan bahwa Propemperda 2026 akan terdiri dari dua kategori, yaitu Ranperda Inisiatif DPRD dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.
“Propemperda menjadi fondasi dalam mewujudkan regulasi yang tepat sasaran. Dengan adanya 17 Ranperda ini, kita berharap arah pembangunan Kota Padang semakin terstruktur dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Dari DPRD sendiri, terdapat tiga Ranperda strategis yang diusulkan oleh komisi-komisi terkait.
Ranperda Penyediaan Ruang Usaha untuk UMKM – Usulan Komisi II sebagai langkah memperkuat pelaku usaha kecil dan menengah.
Ranperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum – Usulan Komisi III demi menjamin akses air bersih yang lebih layak.
Ranperda Produk Makanan Halal – Usulan Komisi IV untuk memastikan perlindungan konsumen muslim dan meningkatkan kualitas produk pangan.
Ketiga Ranperda ini dianggap sangat relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Padang saat ini.
Sementara itu, sebanyak 14 Ranperda diajukan Pemerintah Kota Padang. Seluruh regulasi tersebut mencerminkan fokus pemerintah terhadap peningkatan pelayanan publik, investasi, lingkungan, hingga penataan ruang kota.
Beberapa Ranperda lanjutan dan Ranperda baru tersebut di antaranya; Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perubahan APBD 2026 dan Rancangan APBD 2027, Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Tera Ulang Alat Ukur dan Timbang, Ranperda Penyandang Disabilitas, Pengelolaan Sampah.
Selanjutnya Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Revisi Perda Minuman Beralkohol,Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kawasan Tanpa Rokok., Pencabutan Perda Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2055 dan Ranperda Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Dua Ranperda terakhir merupakan Ranperda baru dan menjadi perhatian utama karena menyangkut masa depan tata ruang dan efektivitas organisasi pemerintah.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi kinerja DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Propemperda 2026. Ia menegaskan bahwa arah pembangunan akan semakin kuat jika didukung regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
![]() |
| . |
“Kita ingin mewujudkan Padang sebagai kota yang maju, tertata, dan sejahtera. Propemperda 2026 adalah bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih optimal,” ujar wali kota.
Melalui 17 Ranperda yang disusun dengan teliti dan komprehensif, DPRD dan Pemerintah Kota Padang menunjukkan keseriusan dalam menghadapi tantangan pembangunan. Propemperda 2026 tidak hanya menjadi daftar regulasi, tetapi juga sebuah peta jalan yang mengarahkan masa depan Kota Padang dalam 10–30 tahun ke depan.
Dengan selesainya rapat paripurna ini, Pemerintah Kota Padang semakin siap melangkah menuju era pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat. (ADV)
Komentar

