![]() |
| . |
Padang Pariaman, fajarsumbar.com – Upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus digencarkan. Senin (10/11), Jasa Raharja Sumatera Barat bersama Samsat Padang Pariaman, Satlantas Polres Padang Pariaman, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar operasi gabungan di ruas Jalan Umum Padang–Bukittinggi, tepatnya kawasan Fly Over Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kecamatan Batang Anai.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah terpadu untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Turut hadir dalam operasi tersebut Kasubag IW Jasa Raharja Sumbar, Indryo, beserta timnya, Kasat Lantas Polres Padang Pariaman IPTU Rudi Chandra bersama jajaran, serta perwakilan Bapenda Padang Pariaman, Okira Bioranda, selaku Kasi Penagihan, didampingi stafnya. Unsur DPKD Padang Pariaman juga ambil bagian, memastikan kegiatan berlangsung lancar dan tertib.
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, mulai dari STNK hingga bukti pembayaran pajak dan SWDKLLJ. Tak hanya menindak pelanggar, para petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara agar tidak menunda kewajiban administrasi kendaraan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Menurut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Teguh Afrianto, kegiatan semacam ini bukan semata penegakan aturan, melainkan langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui peningkatan kesadaran kolektif. “Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menekan angka kecelakaan di jalan. Melalui operasi ini, kami ingin membangun budaya tertib administrasi sekaligus kepedulian terhadap keselamatan diri dan orang lain,” ujarnya.
Teguh juga mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedang menjalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlangsung sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat yang ingin menertibkan kembali administrasi kendaraannya.
Adapun manfaat program tersebut meliputi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya, penghapusan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan maupun sebelumnya, hingga potongan khusus bagi kendaraan mutasi masuk, angkutan barang, serta angkutan umum penumpang.
“Kesempatan ini seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Selain meringankan beban administrasi, program pemutihan juga mendukung upaya bersama untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Sumbar,” kata Teguh.
Ia menambahkan, melalui kolaborasi seperti ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak dan kepatuhan berlalu lintas semakin meningkat. Dengan begitu, potensi kecelakaan dapat ditekan, dan hasil pajak yang terkumpul bisa kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan keselamatan transportasi.
Operasi gabungan di kawasan BIM ini mendapat respons positif dari para pengendara. Banyak di antara mereka yang mengaku baru mengetahui detail manfaat program pemutihan dan berencana segera memanfaatkan fasilitas tersebut di Samsat terdekat.
Langkah Jasa Raharja dan Samsat Padang Pariaman ini diharapkan menjadi contoh sinergi nyata antara lembaga pemerintah dalam membangun kesadaran kolektif untuk berkendara secara aman, tertib, dan bertanggung jawab di jalan raya.(*)
Komentar