KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Suap -->

AdSense New

KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Suap

Rabu, 12 November 2025
.


Jakarta, fajarsumbar.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur. Kasus ini juga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.


“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 sebagai tersangka,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dini hari (10/11/2025).


Asep menjelaskan, penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan KPK sejak beberapa waktu terakhir. Hasil penyelidikan menemukan adanya praktik suap dalam pengurusan jabatan dan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.


Kasus ini mencuat setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sugiri pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan bukti transaksi terkait jual beli jabatan serta dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pengadaan di RSUD dr. Harjono.


“Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi,” ujar Asep.


Operasi tangkap tangan terhadap Sugiri Sancoko menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Asep menyebut, maraknya praktik suap yang berhasil diungkap tahun ini menunjukkan bahwa masih ada celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.


“Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri,” tegasnya.


Sebelumnya, KPK juga telah melakukan enam OTT lainnya sepanjang 2025, di antaranya:

  1. OTT pejabat DPRD dan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Maret 2025);

  2. OTT terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut (Juni 2025);

  3. OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar (7–8 Agustus 2025) terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara;

  4. OTT di Jakarta (13 Agustus 2025) terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan;

  5. OTT di Kementerian Ketenagakerjaan (20 Agustus 2025) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan;

  6. OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (3 November 2025) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.


Asep menegaskan, KPK akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah berjalan bersih dan bebas dari praktik korupsi.


“Penindakan bukan tujuan akhir. Yang kita harapkan adalah efek jera agar setiap pejabat publik benar-benar memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri,” tutup Asep. (Ar)