KPK Telusuri Penggunaan Dana Haji untuk Fasilitas Jemaah -->

AdSense New

KPK Telusuri Penggunaan Dana Haji untuk Fasilitas Jemaah

Kamis, 13 November 2025
Ilustrasi


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan terkait pengadaan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Penyelidikan ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan. “Perkaranya terpisah dengan kasus kuota haji 2024,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Sebelumnya, Asep menyebut pihaknya berencana melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi terkait dugaan korupsi kuota haji. Ia juga menyinggung adanya dugaan korupsi lain terkait haji yang masih dalam tahap penyelidikan. “Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Ini belum naik penyidikan, jadi belum bisa dijelaskan secara detail,” jelas Asep di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Menurut Asep, penyelidikan difokuskan pada pengadaan fasilitas jemaah haji, termasuk akomodasi, katering, transportasi, hingga pengiriman barang pribadi. Ia belum merinci tahun penyelenggaraan haji yang menjadi fokus penyelidikan.

“Nanti kami akan meninjau tempat tinggal, akomodasi, katering, dan transportasi. Juga ada informasi terkait pengiriman barang milik jemaah,” jelasnya.

Asep menambahkan, KPK akan menelusuri penggunaan dana untuk pengadaan fasilitas tersebut, termasuk apakah harga sewa dan fasilitas yang diberikan sebanding dengan dana yang digunakan. “Di Arab Saudi, harga akomodasi ditentukan oleh kedekatan lokasi dengan Masjidil Haram, Mina, dan Padang Arafah. Semakin dekat, transportasi lebih mudah, tapi biaya lebih tinggi. Kualitas makanan dan fasilitas juga memengaruhi harga,” terangnya.

Indonesia, menurut Asep, mengikuti mekanisme penawaran atau bidding untuk mendapatkan fasilitas haji, serupa dengan yang dilakukan negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. KPK akan menelusuri apakah dana yang dikumpulkan sesuai dengan hasil lelang fasilitas. “Kami ingin memastikan tidak ada selisih yang merugikan jemaah,” katanya.

BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel

Menanggapi penyelidikan KPK, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“BPKH berkomitmen menerapkan prinsip good corporate governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, independensi, dan keadilan,” ujarnya.

Terkait BPKH Limited di Arab Saudi, Fadlul menegaskan pihaknya bukan penyelenggara jasa kargo maupun operasional haji. BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal bagi perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang pengiriman barang dan menjalankan aktivitas investasi seperti perusahaan lainnya di Arab Saudi.(des*)