LBH Justiciabelen Siap Beri Bantuan Hukum, Keadilan untuk Semua

AdSense New

LBH Justiciabelen Siap Beri Bantuan Hukum, Keadilan untuk Semua

Selasa, 18 November 2025
.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisiabalen  hadir di Kota Padang Panjang dan siap melayani bantuan hukum. Khusus kepada  keluarga kurang mampu layanan diberikan secara gratis. 


Pada acara launching, Selasa (18/11) di  sebuah Cafe, Ketua LBH Justiciabalen, Leon Simon Moechlis mengatakan, bersama timnya  siap melayani warga yang membutuhkan pelayanan hukum. 


Saat ini di LBH pertama di Kota Padang  Panjang bergabung sejumlaj advokat yang siap melakukan pendampingan perkara hukum  sampai tuntas.  Advokat  yang menyatakan bergabung dan hadir pada acara launching adalah Al Kadri, S.H, (pidana),  Romi Arianto, S.H, (pidana), Widi Nugraha, S.H, S.E, M.M, (ekonomi syariah), Jontra Manvi Bakhra, S.H, (erdata),  Novi Ariyani Syafitri, S.H, (perdata), Kevin Erdian, S.H, (pidana) Beni Wijaya, S.H, M.H  (hukum Islam).  LBH ini  mengusung tagline "Keadilan untuk semua".


Menurut Lon tujuan mendirikan LBH Justiciabelen untuk menjawab keresahan warga masyarakat atas adanya ketidaksetaraan hukum. Leon mencontohkan, beberapa waktu lalu ada kebijakan pemerintah kota  mengalihkan arus lalulintas One Way. Ada masyarakat yang dirugikan, namun warga tidak tahu kemana harus melaporkan. Nah, kami LBH Justiciabelen siap memfasilitasi, memberikan konsultasi hukum gratis dan  pendampingan sampai ke pengadilan," jelasnya. 


Kemudian sebut Leon, mungkin ada warga masyarakat yang masih takut bila harus didampingi kuasa hukum karena biaya yang mahal, maka kami akan mendatangi warga masyarakat itu, kami akan sampaikan hak-hak hukum masyarakat selaku warganegara.


"Jadi, sekali lagi keresahan ketidak setaraaan hukum  memanggil kami untuk mendirikan LBH Justiciabelen ini," sebutnya. 


"Tujuan LBH Justiciabelen  didirikan untuk memastikan kesetaraan hukum bagi warga masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu," kata Jontra Manvi Bakhra, S.H, selaku koordinator advokat LBH Justiciabelen, menambahkan. 


Terkait bantuan pendampingan hukum bagi  warga masyarakat miskin dan tidak mampu, serta masyarakat yang benar-benar terzholimi, dijelaskan Leon, ketidakmampuan masyarakat dimaksud salah satunya  dibuktikan dengan surat keterangan tanda miskin (SKTM) yang dikeluarkan lembaga yang berwenang. (syam)