![]() |
| . |
Kuala Kapuas—Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta menjaga keberlanjutan kearifan lokal yang menjadi identitas daerah. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, saat membuka Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025, Senin (10/11/2025).
Dalam sambutannya, Usis menekankan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat tidak hanya berperan menjaga nilai budaya, tetapi juga berkontribusi besar dalam pelestarian ekosistem. Menurutnya, pengetahuan tradisional dan kearifan lokal merupakan aset bangsa yang perlu dijaga dan diwariskan lintas generasi.
“Kearifan lokal adalah bagian dari jati diri masyarakat Kapuas. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berpihak pada upaya pelestarian ini lewat kebijakan yang mendukung masyarakat adat,” ujar Usis.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kapuas tersebut diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas. Workshop ini bertujuan menyatukan pemahaman terkait pentingnya perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) dan mempertegas arah kebijakan pembangunan berbasis budaya lokal.
Usis menambahkan, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian bersama. Ia menilai bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek sosial dan ekologis dapat merusak harmoni yang telah dijaga masyarakat adat selama bertahun-tahun.
“Setiap langkah pembangunan wajib mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal. Jangan sampai pembangunan justru menghilangkan identitas budaya dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, menyampaikan bahwa workshop ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan yang lebih inklusif. Ia berharap kegiatan ini mampu menciptakan kesepahaman bersama antarinstansi dan para pemangku kepentingan.
“Melalui workshop ini, kami ingin memastikan pelaksanaan kebijakan terkait masyarakat adat dapat berjalan efektif, konsisten, dan berkelanjutan,” kata Karolinae.
Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat adat harus dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor—baik pemerintah daerah, provinsi, hingga komunitas adat itu sendiri. Kolaborasi yang kuat diyakini dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
Karolinae menuturkan bahwa peran masyarakat adat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan terus mengintegrasikan nilai budaya dalam berbagai perencanaan pembangunan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Asisten III Sekda Kapuas Ferry Nuah, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini disebut sebagai bukti dukungan terhadap penguatan kebijakan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemkab Kapuas berharap sinergi antarinstansi semakin kuat, sehingga perlindungan masyarakat hukum adat dan pelestarian kearifan lokal dapat terus berlanjut sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.(iL)
Komentar