Pemko Sawahlunto Siap Sisir Ulang Belanja Pegawai untuk Selamatkan Program Prioritas Rakyat -->

Iklan Atas

Pemko Sawahlunto Siap Sisir Ulang Belanja Pegawai untuk Selamatkan Program Prioritas Rakyat

Rabu, 26 November 2025
Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, memberikan tanggapan terhadap kritik dan masukan fraksi-fraksi DPRD terkait RAPBD 2026. (foto/aldevori)

Sawahlunto, fajarsumbar.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto diselenggarakan pada Rabu, 26 November 2025 untuk mendengarkan Pidato Wali Kota Sawahlunto yang berisi tanggapan atas Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.


​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, didampingi Wakil Ketua H. Jaswandi dan Elfia Rita Dewi. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota DPRD, rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.


​Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menyampaikan apresiasi tinggi atas Pandangan Umum seluruh fraksi yang dinilai menunjukkan fungsi pengawasan Dewan berjalan optimal demi menjaga akuntabilitas fiskal daerah.


​Tanggapan Wali Kota disusun berdasarkan isu-isu strategis, di mana benang merah kritik fraksi adalah mengkritisi karakter Survival Budget dan dominasi Belanja Pegawai. Wali Kota menegaskan bahwa kondisi ini diakibatkan oleh penurunan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKDD) yang mencapai Rp93 Miliar dari posisi APBD Perubahan 2025.


I. Kebijakan Pendapatan Daerah

​Seluruh fraksi menyoroti tingginya tingkat ketergantungan fiskal daerah yang mencapai 83% dan mendesak reformasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


​ 1. Target PAD Stagnan: Menanggapi kritik Fraksi PAN-PKB dan NASDEM-DEMOKRAT, target PAD sebesar Rp71,66 Miliar adalah estimasi paling optimis namun terukur, yang disusun dengan prinsip kehati-hatian untuk menghindari defisit semu. Penurunan target (sekitar Rp458 juta) dibanding APBD-P 2025 disebabkan oleh penyesuaian target pada beberapa jenis Pajak dan Retribusi agar lebih realistis dan tidak membebani masyarakat, mengingat daya beli yang belum pulih.


​ 2. Reformasi dan Digitalisasi: Pemerintah Kota mengakui penguatan basis data perpajakan dan efektivitas penagihan belum maksimal, sehingga akan mendorong percepatan transformasi digital melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada tahun 2026 untuk menutup kebocoran, menanggapi Fraksi GKIS dan Golkar.


​ 3. Optimalisasi Aset: Terkait aset tidur dan rumah dinas (Fraksi PPP), aset yang tidak lagi berfungsi strategis sebagai rumah jabatan akan dioptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung potensi pendapatan, sesuai regulasi Barang Milik Daerah.


II. Kebijakan Belanja Daerah

​Kebijakan Belanja Daerah mengalami penyesuaian mendasar sebagai dampak penyesuaian pendapatan.


​ 1. Dominasi Belanja Pegawai: Belanja Pegawai yang mencapai Rp320,27 Miliar (bagian dari total belanja operasi Rp458,11 Miliar) merupakan kewajiban wajib yang bersifat mengikat dan dijamin oleh Undang-Undang. Pemerintah Kota tidak memiliki diskresi hukum untuk memotong alokasi ini. Angka ini akan disisir kembali dalam Rapat Kerja untuk digeser ke program prioritas jika terdapat kelebihan hitung.


​ 2. Rendahnya Belanja Modal: Belanja Modal hanya sebesar Rp7,96 Miliar, yang diakui sebagai konsekuensi langsung dari kebijakan dana transfer dari pusat, namun anggaran yang ada dialokasikan secara selektif pada proyek yang strategis dan prioritas.


​ 3. Rasionalisasi dan SPM: Rasionalisasi dilakukan terhadap Belanja Operasi yang tidak esensial, dengan anggaran yang tersisa dialokasikan untuk operasional dasar pelayanan publik (sekolah, puskesmas, utilitas kantor) guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).


III. Tanggapan atas Kebijakan Pembiayaan Daerah

​* Penggunaan SILPA: Defisit sebesar Rp40,10 Miliar ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp41,76 Miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), sebuah faktor penyeimbang yang diperbolehkan Undang-Undang. Penggunaan SILPA ini berfungsi sebagai jembatan untuk mencapai prinsip anggaran berimbang di tengah pemotongan transfer ke daerah.


IV. Isu-Isu Strategis dan Pelayanan Publik

​1. Kesehatan Mental Pelajar: Menanggapi kekhawatiran Fraksi GKIS, Nasdem-Demokrat, dan PPP, Pemerintah Kota berkomitmen membentuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak dan Remaja, serta memperkuat kolaborasi Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan untuk deteksi dini masalah psikologis dan mental melalui optimalisasi layanan konseling.


​2. MBG: Terkait kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaksanaan teknis merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, Dinas Kesehatan tetap melakukan pemeriksaan berkala (uji petik) untuk memastikan makanan yang diterima siswa layak dan aman.


​3. Realisasi Anggaran: Realisasi Anggaran Belanja pada APBD Perubahan Tahun 2025 per 31 Oktober 2025 adalah 78,50% dan diklaim sebagai daerah dengan realisasi tertinggi secara nasional.


​Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, menyatakan bahwa Rancangan APBD 2026 ini masih bersifat terbuka dan mengajak DPRD untuk membedah kembali dalam Rapat Kerja mendatang, siap melakukan rasionalisasi lanjutan demi menyelamatkan program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat. (ton)