Penghuni Ruko Marinatama Gugat Inkopal, Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan -->

AdSense New

Penghuni Ruko Marinatama Gugat Inkopal, Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

Kamis, 13 November 2025
.


Jakarta — Ketegangan antara warga penghuni Ruko Marinatama, Mangga Dua, Jakarta Utara, dan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) terus memanas. Sebanyak 42 warga resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, menentang penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan yang mereka tempati.


Gugatan ini dilayangkan karena warga menilai proses penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum dan menyalahi prosedur administrasi pertanahan. Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menyebut bahwa penerbitan hak pakai tersebut bertentangan dengan kesepakatan awal ketika kawasan Marinatama dibangun pada akhir 1990-an.


Menurutnya, para pembeli ruko saat itu dijanjikan akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai. Namun setelah lebih dari dua dekade berlalu, muncul sertifikat baru atas nama pihak lain dengan status hak pakai. “Ini bentuk pelanggaran terhadap hukum agraria. Janji awalnya HGB, tapi tiba-tiba jadi hak pakai. Itu menyalahi komitmen dan merugikan warga,” ujar Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).


Sidang kelima sempat ditunda karena kedua pihak perlu melengkapi dokumen tambahan. Majelis hakim meminta bukti yang lebih kuat serta menghadirkan saksi dan ahli hukum pertanahan. Subali menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk menjelaskan aspek hukum konversi tanah negara yang diduga tidak sesuai aturan.


“Dalam tata cara konversi, tanah negara seharusnya terlebih dahulu ditetapkan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan, baru kemudian bisa dilekati SHGB. Tapi di kasus ini, langsung diterbitkan hak pakai. Itu jelas menyalahi prosedur,” tegasnya.


Sementara proses hukum masih berlangsung, warga mengaku menerima surat peringatan pengosongan dari pihak Inkopal. Bahkan, beberapa di antaranya melaporkan adanya tindakan intimidasi oleh orang tak dikenal setelah menghadiri persidangan. “Ini bentuk tekanan yang tidak semestinya terjadi. Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tidak boleh ada pengosongan,” tegas Subali lagi.


Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah turun tangan agar warga tidak menjadi korban tindakan sewenang-wenang. Warga juga telah mengirim surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025, memohon agar Kementerian Pertahanan berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tersebut.


Surat itu, yang juga ditembuskan kepada majelis hakim dan panitera PTUN Jakarta, ditandatangani oleh seluruh 42 warga beserta perwakilan badan hukum penghuni Ruko Marinatama. “Kami percaya TNI adalah bagian dari rakyat dan wajib melindungi rakyat. Karena itu, kami berharap Menhan membuka ruang dialog yang adil dan manusiawi,” ujar Subali.


Hingga kini, Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan mediasi dari para warga. Namun, Subali menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk konfrontasi terhadap institusi militer, melainkan upaya memperjuangkan hak yang sah secara hukum.


Kompleks Ruko Marinatama sendiri dibangun pada penghujung 1990-an oleh Inkopal sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran di pesisir utara Jakarta. Para penghuni membeli unit dengan perjanjian bahwa mereka akan memperoleh SHGB. Namun, janji itu tak pernah terealisasi hingga sekarang.


Ketika belakangan diketahui bahwa lahan tersebut telah terdaftar sebagai hak pakai atas nama pihak lain, para penghuni pun merasa ditipu dan memutuskan menempuh jalur hukum. Mereka berharap proses persidangan berjalan adil, transparan, dan bebas intervensi dari pihak mana pun.


“Kami tidak mencari permusuhan. Kami hanya menuntut hak kami yang sudah lama dijanjikan. Kalau negara berpihak pada keadilan, seharusnya kami dilindungi, bukan disingkirkan,” tutup Subali.


Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.(*)