![]() |
| . |
Padang, fajarsumbar.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengambil langkah tegas dalam menertibkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat. Sejak awal tahun 2025, sebanyak 3.500 nomor polisi kendaraan resmi diblokir karena terindikasi kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, terutama jenis Solar dan Pertalite.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Melalui sistem digitalisasi MyPertamina, pengawasan distribusi kini dilakukan secara ketat dan berbasis data.
Sales Area Manager (SAM) Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, mengungkapkan bahwa kebijakan pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil monitoring digital yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Pemblokiran dilakukan terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian berulang dengan volume tidak wajar. Sistem digitalisasi kami bisa mendeteksi pola transaksi yang tidak normal di SPBU,” ujar Fakhri Rizal di Padang, Minggu (9/11/2025).
Ia menambahkan, sistem digitalisasi MyPertamina menjadi alat utama dalam memantau distribusi BBM subsidi di lapangan. Melalui sistem tersebut, setiap kendaraan yang melakukan transaksi BBM tercatat secara otomatis dan dapat dianalisis untuk mengidentifikasi penyalahgunaan.
“Misalnya, ada kendaraan yang melakukan pembelian Solar setiap hari dalam jumlah besar, padahal secara logika tidak mungkin digunakan untuk kebutuhan pribadi. Dari situ sistem langsung memberi peringatan, dan setelah verifikasi, kendaraan tersebut diblokir,” jelasnya.
Selain pemblokiran kendaraan, Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 54 SPBU di Sumatera Barat telah menerima teguran resmi, surat peringatan, hingga sanksi penghentian pasokan sementara.
Langkah ini, kata Fakhri, merupakan bentuk komitmen Pertamina untuk menegakkan tata kelola energi bersih dan transparan. “Kami ingin memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai ketentuan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Upaya pengawasan berbasis digital ini juga bertujuan menghapus praktik lansir — pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan berbeda atau tangki modifikasi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. Praktik curang semacam itu dinilai menjadi penyebab utama kelangkaan Solar di sejumlah daerah di Sumbar.
Langkah tegas Pertamina ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. Politisi asal Sumbar itu menilai kebijakan pemblokiran ribuan kendaraan dan sanksi terhadap SPBU nakal merupakan tindakan nyata yang patut diapresiasi.
“Penertiban SPBU dan pemblokiran 3.500 kendaraan penyalahgunaan BBM subsidi adalah langkah konkret demi keadilan energi. Ini perlu didukung agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat kecil, bukan dinikmati oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Andre.
Andre menegaskan, pemerintah telah menanggung beban besar untuk menjaga stabilitas harga energi, sehingga distribusi BBM subsidi harus benar-benar diawasi dengan ketat. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan Pertamina dalam menindak para pelaku penyalahgunaan di lapangan.
“Kami akan dorong agar penegakan hukum berjalan paralel dengan kebijakan Pertamina. Karena kalau hanya sanksi administratif tanpa tindakan hukum, pelaku tidak akan jera,” tambahnya.
Dengan sistem digitalisasi dan penegakan aturan yang lebih ketat, Pertamina berharap kebijakan ini dapat menciptakan distribusi BBM bersubsidi yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran. Masyarakat yang benar-benar berhak—seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil—diharapkan bisa kembali menikmati subsidi energi tanpa terganggu oleh praktik penyimpangan. “Ini bukan hanya tentang efisiensi, tapi soal keadilan bagi rakyat,” pungkas Fakhri Rizal.(Ar)
Komentar