Program Bergizi, Risiko Tinggi: Sorotan Pelanggaran Kontrak dan Keamanan Pangan dalam Implementasi MBG

AdSense New

Program Bergizi, Risiko Tinggi: Sorotan Pelanggaran Kontrak dan Keamanan Pangan dalam Implementasi MBG

Selasa, 25 November 2025


Nama Penulis: Muhammad Rayhan Putra Pratama

​Program Studi: Ekonomi Syariah

​Jenis Tulisan: Straight News + Analisis Hukum

​Universitas: UIN IMAM BONJOL PADANG


PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah sebagai langkah pengurangan stunting dan peningkatan gizi anak sekolah kini menuai kritik. Sejumlah kasus keracunan makanan yang melibatkan siswa di berbagai daerah memicu sorotan publik terkait keamanan pangan, mekanisme pengadaan pemasok, serta aspek legal dan kontraktual penyedia layanan.  


​Sejak pelaksanaan program MBG dimulai, berbagai laporan mengenai siswa yang mengalami gejala keracunan seperti mual, muntah, dan diare telah muncul dari beberapa wilayah di Indonesia. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, beberapa pakar menyebut adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, manajemen suplai, serta evaluasi vendor penyedia makanan MBG. Kondisi ini semakin menjadi perhatian setelah jumlah kasus terus meningkat.  


​Menurut informasi dari Kementerian Kesehatan RI, pemerintah sedang memperketat prosedur pemeriksaan distribusi pangan melalui standardisasi dapur penyedia serta sertifikasi keamanan makanan. Namun langkah ini dinilai belum cukup karena persoalan yang muncul tidak hanya terkait keamanan pangan, tetapi juga dugaan pelanggaran kontrak oleh vendor yang mengabaikan standar produksi.  


​Pakar kesehatan pangan Universitas Gadjah Mada menilai bahwa proses produksi makanan MBG seharusnya mengikuti standar HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) atau minimal CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik). Jika standar ini tidak diterapkan, maka risiko kontaminasi biologis maupun kimia sangat mungkin terjadi.  


​Di sisi lain, Badan Gizi Nasional dan tim investigasi pemerintah sedang mendalami aspek legal penyedia pangan yang diduga melakukan wanprestasi (pelanggaran kontraktual). Dalam perspektif hukum bisnis, pelanggaran standar kualitas, distribusi, dan keamanan pangan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi kontraktual dan sekaligus dapat dikenakan tanggung jawab hukum melalui Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) serta UU Pangan No. 18 Tahun 2012.  


​Selain berdampak pada kesehatan konsumen, kasus ini juga menimbulkan efek reputasi terhadap program nasional. Sejumlah lembaga kesehatan dan masyarakat mempertanyakan efektivitas pelaksanaan program MBG mengingat target program yang mulia justru bertolak belakang dengan risiko yang terjadi di lapangan.  


​Kasus keracunan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan sorotan serius terhadap aspek hukum bisnis, terutama dalam pengadaan makanan untuk program pemerintah.  


​Pertama, dari sisi kontrak pengadaan barang/jasa, muncul indikasi bahwa vendor tidak memenuhi standar kualitas, higienitas, serta mekanisme tender yang seharusnya mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas.


​Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, karena siswa yang menjadi penerima manfaat memiliki hak atas makanan yang aman dan layak konsumsi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika kualitas makanan tidak memenuhi standar, maka hak tersebut dianggap dilanggar.


​Dari sisi teknis produksi, vendor wajib mengikuti standar keamanan pangan seperti HACCP atau CPPOB sesuai ketentuan BPOM. Temuan terkait sanitasi yang buruk menunjukkan bahwa kewajiban ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya.


​Akhirnya, sebagai pelaku usaha, vendor memiliki tanggung jawab hukum, mulai dari administratif berupa pencabutan izin, hingga potensi gugatan perdata atau sanksi pidana apabila terbukti lalai sehingga menimbulkan korban.


​Program MBG pada dasarnya merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi. Namun implementasinya menunjukkan perlunya evaluasi serius terutama dalam aspek legal pengadaan, pemantauan vendor, serta penerapan standar keamanan pangan. Jika tidak diperbaiki, program yang bertujuan mulia ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, tuntutan hukum, hingga kerugian negara.  


Daftar Sumber Referensi Berita

​CNN Indonesia - Ahli Gizi Sebut Mustahil MBG Tanpa Kasus Keracunan.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251119173347-92-1297220/ahli-gizi-sebut-mustahil-mbg-tanpa-kasus-keracunan?


​Kemenkes RI - Kemenkes Perketat Pengawasan dalam Program MBG.

https://kemkes.go.id/id/kemenkes-perketat-pengawasan-dalam-program-makan-bergizi-gratis?


​ABC News Indonesia - Jumlah Korban Keracunan MBG Terus Bertambah.

https://www.abc.net.au/indonesian/2025-09-22/keracunan-massal-program-makan-bergizi-gratis/105801906?


​UGM News - Pakar: Minimnya Standar Sanitasi dalam Makanan MBG.

https://ugm.ac.id/id/berita/kasus-keracunan-mbg-di-sleman-dan-lebong-pakar-ugm-sebut-minimnya-pengawasan-proses-penyiapan-makanan-higienis/


​Badan Gizi Nasional - Tim Investigasi Dibentuk untuk Evaluasi Vendor MBG.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250922164941-92-1276444/banyak-kasus-keracunan-bgn-bentuk-tim-investigasi-cek-menu-dapur-mbg?


Disclaimer: Seluruh isi tulisan ini merupakan tanggung jawab penuh penulis, dan bukan tanggung jawab Redaksi.