Putusan MK Wajibkan Polisi Mundur dari Jabatan Sipil, ESDM Siapkan Penyesuaian -->

AdSense New

Putusan MK Wajibkan Polisi Mundur dari Jabatan Sipil, ESDM Siapkan Penyesuaian

Jumat, 21 November 2025
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut peran polisi dan jaksa aktif sangat signifikan di Kementerian ESDM


Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mewajibkan anggota Polri yang menjabat di instansi luar kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Keputusan MK tersebut ikut menjadi sorotan di sejumlah kementerian, termasuk Kementerian ESDM yang diketahui mempekerjakan beberapa personel Polri aktif dalam struktur organisasinya.

Bahlil membenarkan bahwa terdapat aparat Polri yang bertugas di lingkungan Kementerian ESDM, mulai dari perwira hingga Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil tindakan sebelum adanya petunjuk resmi dari kementerian terkait.

"Memang ada beberapa anggota Polri yang bekerja di ESDM, termasuk Inspektur Jenderal dengan pangkat bintang tiga. Setelah putusan MK keluar, kami menunggu dulu kajian dari Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kementerian Hukum. Bila sudah ada arahan yang jelas, barulah kami menyesuaikan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).(BY)