Disusun Oleh: M Rayhan Putra Pratama (Ekonomi Syariah UIN IMAM BONJOL Padang)
Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dengan ketentuan kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024 dan skema impor yang terintegrasi melalui Pertamina memicu sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menimbulkan kekhawatiran soal hilangnya pilihan konsumen serta potensi praktik persaingan tidak sehat. Pernyataan KPPU datang setelah sejumlah SPBU swasta termasuk operator besar seperti Shell dan BP-AKR mengalami kekurangan stok untuk produk tertentu sejak akhir Agustus 2025.
Langkah pemerintah mengatur kuota impor BBM dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pasokan nasional sekaligus menekan tekanan pada neraca perdagangan akibat impor migas. Dalam kebijakan ini pemerintah merujuk pada kerangka perencanaan neraca komoditas yang memberi kewenangan kepada pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan impor. Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme impor satu pintu lewat Pertamina disusun untuk menjamin ketersediaan pasokan nasional. Namun dalam praktiknya, pembatasan kuota dan mekanisme pengelolaan impor tersebut menyebabkan keterbatasan pasokan di jaringan SPBU swasta dan mengurangi variasi produk yang tersedia bagi konsumen.
KPPU menilai pembatasan ini berisiko memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM, sehingga peluang badan usaha swasta untuk bersaing menipis. Pada situasi tertentu hal ini dapat memicu market foreclosure (peminggiran pasar) dan diskriminasi akses terhadap pasokan, yang pada akhirnya mengurangi pilihan konsumen dan menekan kegiatan ekonomi pelaku usaha yang mengandalkan pasokan non-subsidi. Pernyataan dan analisis KPPU memunculkan perdebatan publik antara kebutuhan stabilitas pasokan dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan kerangka regulasi persaingan dan pengadaan BBM di Indonesia serta analisis KPPU beberapa aspek hukum yang relevan adalah:
1. Undang-Undang Persaingan Usaha: Ketentuan yang melarang praktik monopoli dan persaingan tidak sehat (misalnya persekongkolan, diskriminasi dalam akses pasar, atau praktik yang menyebabkan market foreclosure). Jika kebijakan negara menghasilkan kondisi yang secara efektif menutup akses import bagi pelaku swasta atau memberikan keistimewaan yang tidak proporsional kepada salah satu pelaku, hal ini patut diuji dari perspektif pelanggaran persaingan. Pernyataan KPPU menegaskan pentingnya evaluasi berkala kebijakan agar tetap sejalan dengan prinsip persaingan.
2. Peraturan Presiden dan Peraturan Teknis tentang Pengadaan/Pendistribusian BBM: Regulasi seperti Perpres dan Peraturan Pelaksana (serta Surat Edaran ESDM) mengatur mekanisme rekomendasi dan tata kelola impor BBM. Jika pelaksanaannya tidak transparan atau memberikan preferensi tanpa dasar hukum yang kuat, ada potensi ketidaksesuaian antara tujuan regulasi dan praktik di lapangan. Pemerintah merujuk pada otoritas neraca komoditas namun publik menuntut keterbukaan alokasi kuota dan dasar keputusan.
3. Hak Konsumen dan Kewajiban Penyedia Pasokan: Kelangkaan produk pada SPBU swasta berimplikasi pada hak konsumen atas pilihan dan ketersediaan barang. Jika kebijakan menyebabkan berkurangnya akses konsumen terhadap produk non-subsidi, hal ini menjadi persoalan kebijakan publik yang bersinggungan dengan perlindungan konsumen.
Kebijakan yang dirancang untuk menjaga stabilitas makro seperti neraca perdagangan dan keamanan pasokan memerlukan keseimbangan dengan prinsip persaingan usaha. Pengaturan impor yang terlalu terkonsentrasi berisiko mengurangi pluralitas pelaku pasar dan menghambat fungsi pasar sebagai mekanisme alokasi sumber daya yang efisien. Dalam konteks pemberdayaan usaha kecil dan distribusi ekonomi di daerah, dominasi satu pemasok bisa mengurangi kesempatan bagi distributor lokal untuk meningkatkan kapasitas dan mandiri secara ekonomi. Oleh karena itu, aspek tata kelola termasuk transparansi alokasi kuota, mekanisme evaluasi berkala, dan akses yang adil bagi pelaku usaha swasta menjadi sangat penting.
Rekomendasi Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola dalam Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi
Berdasarkan temuan lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku, berikut sejumlah rekomendasi praktis yang dapat diajukan untuk memperbaiki implementasi kebijakan pembatasan impor BBM non-subsidi. Rekomendasi ini diarahkan agar pemerintah mampu menjaga stabilitas energi nasional tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
1. Evaluasi Kebijakan Secara Berkala dan Berbasis Data
Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama KPPU perlu melakukan evaluasi kebijakan impor secara kuartalan menggunakan indikator yang objektif: ketersediaan pasokan, kecukupan stok, fluktuasi harga, tingkat konsentrasi pasar, serta dampak terhadap pelaku usaha. Evaluasi berbasis data memungkinkan penyesuaian kebijakan secara cepat ketika terdeteksi potensi distorsi pasar atau praktik anti-kompetisi.
Dasar hukum: UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 28-29: negara wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, Pasal 35: KPPU berwenang memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada persaingan usaha dan Perpres 61/2024, Pasal 14: Menteri berwenang menetapkan rencana kebutuhan dan kebijakan neraca komoditas.
2. Transparansi Alokasi Kuota Dan Dasar Penetapan Kebijakan
Pemerintah perlu menerbitkan laporan publik yang berisi alokasi kuota impor tiap badan usaha, kriteria penetapan kuota, data neraca komoditas BBM, dan status stok nasional. Keterbukaan ini mengurangi potensi tuduhan perlakuan istimewa (favoritism), meningkatkan kredibilitas kebijakan, serta memudahkan proses audit oleh regulator maupun publik.
Dasar hukum: UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10-11: prinsip transparansi dan akuntabilitas, UU Migas 22/2001, Pasal 70: pemerintah wajib melakukan pengawasan dan menyediakan data energi untuk publik dan Perpres 61/2024: pengelolaan neraca komoditas dilakukan secara transparan dan berbasis data.
3. Skema Proteksi Sementara bagi Pelaku Usaha Swasta Kecil
Pembatasan impor menyebabkan banyak distributor kecil kehilangan pasokan, sehingga diperlukan mekanisme transisi, seperti kuota khusus bagi pelaku usaha skala kecil/menengah, insentif logistik, atau kompensasi berbasis kinerja distribusi daerah. Langkah ini akan menjaga keberlanjutan operasi swasta kecil, memperkuat distribusi BBM di daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dasar hukum: UU No. 20/2008 tentang UMKM, Pasal 7-8: negara wajib memberi perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil dan UU No. 5/1999, Pasal 3: melindungi kepentingan pelaku usaha kecil dan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi.
4. Fasilitasi Kolaborasi yang Adil antara BUMN dan Swasta
Pemerintah dapat mendorong mekanisme kerja sama yang transparan dan non-diskriminatif antara Pertamina dan badan usaha swasta, terutama dalam impor dan distribusi base fuel. Kerja sama harus mencakup jaminan pasokan, transparansi harga, syarat teknis yang tidak diskriminatif, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Hal ini memastikan kolaborasi tidak berubah menjadi praktik yang memperkuat dominasi pasar BUMN secara berlebihan.
Dasar hukum: UU No. 19/2003 tentang BUMN, Pasal 2: BUMN harus berperan dalam kemitraan yang sehat dengan swasta dan UU Persaingan Usaha 5/1999, Pasal 19-25: larangan praktik diskriminatif dan penyalahgunaan posisi dominan.
5. Penguatan Peran Pengawas Persaingan dan Pengawasan Real-Time
KPPU perlu diperkuat melalui dukungan anggaran, akses data distribusi BBM secara real-time, serta mekanisme percepatan investigasi jika terdapat indikasi pembatasan pasokan, diskriminasi harga, penyalahgunaan posisi dominan, dan market foreclosure. Penguatan ini sejalan dengan mandat KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan yang independen.
Dasar hukum: UU No. 5/1999, Pasal 30-36: tugas dan kewenangan KPPU dalam pengawasan pasar. Dan Peraturan KPPU No. 4/2023 tentang DPKPU: pedoman menilai dampak kebijakan pemerintah terhadap persaingan usaha.
Isu pembatasan impor BBM non-subsidi menunjukkan bahwa sektor energi merupakan wilayah yang sangat sensitif terhadap keseimbangan antara stabilitas pasokan nasional dan prinsip persaingan usaha. Kebijakan yang ideal adalah kebijakan yang transparan, berbasis data, akuntabel, dan responsif. Dengan menerapkan rekomendasi di atas, pemerintah dapat menjaga keberlanjutan pasokan energi, mengontrol neraca perdaganga, menciptakan pasar yang sehat, serta memberi ruang bagi pelaku usaha swasta untuk tumbuh dan berkontribusi pada kemandirian energi nasional dan ekonomi daerah.
Sumber:
1. Reuters, Indonesia unsubsidised fuel policy harms consumers, may create unfair practices, anti-trust agency says. (Reuters)
2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pernyataan dan analisis tentang pembatasan impor BBM non-subsidi. (KPPU)
3. Kementerian ESDM, Pernyataan resmi mengenai pengaturan impor BBM dan neraca komoditas. (ESDM)
4. HukumOnline, Liputan dan analisis soal dampak pembatasan impor BBM terhadap operasional badan usaha swasta. (Hukumonline)
5. Tempo/Detik (liputan lokal), Laporan kelangkaan BBM di SPBU swasta dan penjelasan teknis aturan impor. (Tempo)
Disclaimer: Seluruh isi tulisan ini merupakan tanggung jawab penuh penulis, dan bukan tanggung jawab Redaksi.
Komentar