Roy Suryo Dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi -->

AdSense New

Roy Suryo Dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

Senin, 10 November 2025
Jakarta Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim dan dijadwalkan untuk hari Kamis, 13 November,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (9/11/2025).

Selain Roy Suryo, penyidik juga memanggil beberapa tersangka lain yang terlibat dalam perkara serupa.
“Ada Pak Rismon dan Bu Tifauzia juga,” tambah Budi.

8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang tersangka yang terbagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni:

ES

KTR

MRF

RE

DHL

Kelompok ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga orang tersangka:

RS

RHS

TT

Roy Suryo: “Saya Hadapi dengan Senyum”

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo memilih bersikap tenang. Ia menyebut status tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Status tersangka itu masih proses. Saya menyikapinya dengan senyum saja. Setelah tersangka masih ada tahap lanjut menjadi terdakwa, baru kemudian terpidana jika terbukti,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri.

Roy juga menyampaikan rasa hormatnya terhadap proses hukum dan mengajak para tersangka lain untuk tetap kuat.
“Saya menyerahkan semuanya ke kuasa hukum. Saya juga mengajak tujuh rekan lainnya untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita bersama sebagai warga negara yang bebas meneliti dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” ucapnya.

dr. Tifa: “Saya Serahkan Segalanya pada Allah”

Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan menerima dengan lapang dada dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Tuhan.

“Semua proses saya serahkan pada Allah. Saya sudah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Tifa menegaskan bahwa dirinya menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak berwenang.
“Saya menghargai dan menghormati seluruh proses hukum ini. Dengan begitu, kebenaran akan terlihat jelas. Untuk proses selanjutnya, saya percayakan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” pungkasnya.(des*)