![]() |
| . |
Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mencari terobosan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi dan pajak daerah. Salah satu upaya yang sedang dibahas adalah pengintegrasian pembayaran retribusi sampah dengan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar lebih efisien, tertib, dan transparan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal. Ia menyebutkan bahwa retribusi sampah memiliki potensi besar jika dikelola dengan sistem pembayaran yang lebih teratur.
“Target kita adalah bagaimana PAD bisa meningkat. Ada banyak sumber dari retribusi, ada dari pajak, dan semua itu perlu kita maksimalkan. Untuk retribusi sampah, salah satu opsi adalah menempelkan pembayarannya di PDAM agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran,” kata Usis, Senin (10/11/2025).
Pernyataan itu disampaikan Sekda saat memimpin rapat pembahasan retribusi sampah di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas. Rapat tersebut dihadiri jajaran terkait yang memiliki peran dalam pengelolaan sampah dan pendapatan daerah.
Usis menekankan bahwa kebijakan pengelolaan sampah tak hanya menyangkut pemasukan daerah, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya memperbaiki tata kota. Hal itu sejalan dengan visi daerah dalam konsep ‘Kapuas Bersinar’—Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah akan berdampak langsung pada kebersihan dan kenyamanan Kota Kuala Kapuas. Karena itu, ia berharap sistem pengangkutan sampah hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA) dapat berjalan lebih baik dan konsisten.
“Kita ingin wajah kota semakin bersih dan tertata. Saat ini banyak pelebaran jalan, perbaikan infrastruktur, semua ini kita lakukan agar kota semakin nyaman dan rapi,” ujarnya.
Selain itu, Usis menyoroti pentingnya kolaborasi seluruh pihak, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, para pelaku usaha memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar retribusi.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan retribusi ini benar-benar memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas lingkungan.
Dengan sistem pembayaran yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah berharap pengelolaan sampah bisa berjalan lebih profesional dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Melalui langkah ini pula, Pemkab Kapuas ingin memastikan bahwa pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan, berbasis pada kebersihan, kerapian, dan kepedulian lingkungan.
Rencana integrasi retribusi sampah dengan PDAM tersebut kini masih dalam tahap kajian dan akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Kapuas.(iL)
Komentar