UNES Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual -->

AdSense New

UNES Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual

Selasa, 18 November 2025


.
Padang, FajarSumbar.Com - Universitas Eka Sakti, Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dibuka secara resmi dibuka oleh Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd, Senin (17/11) di ruang sidang Rektor Unes.


Kegiatan ini diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Hukum Universitas Ekasakti dengan menghadirkan narasumber Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sumaterra Barat Desmaniar, S.H., M.Si. 


Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini dilaksanakan untuk mendorong dosen sebagai pencipta dan Inventor yang produktif melalui pemahaman kekayaan ditelektual. Acara ini diikuti oleh Dekan, Wakil Dekan dan Ketua Prodi Fakultas Ilmu Hukum, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Unes. 


Rektor dalam sambutannya mengatakan Undang Undang No. 28 tahun 2014 tentang kekayaan intelektual, tampaknya ketentuan hukum pidananya sangat tinggi sekali, oleh karena itu intinya adalah sikap ke jujuran yang diminta kepada kita bersama. Sedangkan karya ilmiah kita yang ditulis dalam suatu makalah yang lain, kita juga harus jujur mengutib karya kita sendiri, apa lagi punya orang lain. 


Rektor mengharapkan, kepada Dosen jangan ada yang mengopi karya-karya orang lain yang dibagikan kepada mahasiswa, apa lagi diminta kepada mahasiswa untuk membelinya, bagi yang tidak membeli tidak lulus mata kuliahnya. 


Kalau ini terjadi kita melanggar pasal 112 “setiap orang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 7 atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial di foto copy dan dijual lagi,  dipidana dan dipenjara paling lama sesuai dengan peraturan yang berlaku.  


Pasal 113 “setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana yang dimaksud pasal 9 ayat 1 untuk penggunaan secara komersial di pidana dan di penjara paling lama 1 tahun atau dengan denda paling banyak 100 juta rupiah. Pasal 9 ayat 2 setiap orang yang dengan tanpa hak atau tanpa izin pencipta, mengenai hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi atau hak cipta sesuai dengan pasal 9 ayat 1 huruf c untuk pengguna komersial di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. 


Pasal 9 ayat 3 setiap orang dengan tanpa hak atau tanpa izin pencipta pemegang hak kita melakukan pelanggaran ekonomi sesuai dengan pasal 9 ayat 1 huruf a dan b maka penggunaan secara komersial di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau di kenakan denda sebesar 1 Milyar rupiah.  Ini adalah rambu rambu ke jujuran, ujar Rektor Unes. 


Sudah saatnya kita di perguruan tinggi ini melakukan tindakan tindakan kejujuran, apa lagi sudah mengopi punya orang , di bayar tidak membeli tidak lulus mata kuliah, ini adalah dosen yang tidak profesional, pada dosen itu  memiliki kompetensi kepribadian yang memiliki akhlak yang mulia, kopetensi sosial mempunyai darasi yang baik antara  dosen dengan mahasiswa, kopetensi padagogik strategi penyampaiannya yang baik dan intelektual. Kopetensi profesional paham tentang materi yang diajarkan.  


Desmaniar S.H., M.Si mengatakan kampus merupakan produksi karya-karya intelektual, memproduksi hasil karya cipta, kampuslah yang merupakan sentralnya sumber hadirnya karya cipta, karya intelektual yang melahirkan sumber sumber karya disinilah wadahnya.


 Bagaimana Kampus Universitas Ekasakti ini karya-karya cipta, inovasi yang dilahirkan di Kampus ini bisa mendapatkan perlindungan itu, bagaimana kita berfikir, kitika melangkah   melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, melahirkan karya cipta, inovasi bisa berbasis folio.( Rell/Unes)