Ungkap 27 Paket Besar Ganja, Tim Tarantula Tangkap 3 Orang Pelaku -->

AdSense New

Ungkap 27 Paket Besar Ganja, Tim Tarantula Tangkap 3 Orang Pelaku

Kamis, 20 November 2025

Wakapolres Kompol Yulandi sedang memperlihatkan BB Ganja dalam Konferensi Pers Polres Tanah Datar

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan tiga (3) orang terduga kurir dan pengedar 27 paket besar yang diduga Narkotika jenis Ganja Kering, di jalan raya Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, pada Rabu (19/11/25) sekitar pukul 21.30 Wib.


Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar diwakili Wakapolres Kompol Yulandi Rusadi, SH, serta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi, SH, MH, Kabag Ops AKP Nofri dan Kasi Humas AKP Jondriadi, dalam Konferensi Pers dengan awak media, di Lobby Mapolres, Kamis (20/11/25).


Wakapolres sampaikan, ketiganya merupakan warga Bukittinggi, dengan inisial R (29 tahun), G (22 tahun) dan A (20 tahun). Ditangkap saat berada di atas mobil pick up BA 9227 LW, di pinggir jalan Ombilin, Nagari Simawang Rambatan, ketika menuju kota Bukittinggi.


Wakapolres menyebutkan, Tim Tarantula Satres Narkoba yang telah mendapatkan informasi, dengan adanya terduga pelaku yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja Kering, dengan memakai kendaraan mobil pick up dari Rambatan menuju Bukittinggi.


"Seterusnya tim menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 21.45 Wib, petugas berhasil menghentikan mobil Mitsubishi BA 9227 LW yang dikenderai tiga orang laki-laki, yaitu, R, G dan A," sampainya.


Setelah mobil berhasil dihentikan, para terduga pelaku beserta mobil langsung digeledah dan ditemukan satu karung goni yang berisi 27 paket besar yang diduga Narkotika jenis Ganja kering, yang dilakban dan ditutup plastik terpal. 


"Terduga pelaku mengakui Barang Bukti tersebut sengaja dijemput dari Bukittinggi atas suruhan seseorang, dengan upah 2 paket besar Narkotika jenis Ganja," jelas Wakapolres.


Selanjutnya, ketiga terduga pelaku dan barang bukti 27 paket besar ganja, mobil pick up, empat unit hand phone, dan lain-lain, telah diamankan di Polres Tanah Datar, untuk penyelidikan lebih lanjut.


Para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (F12)