![]() |
| Hendri, Kadis Dikbud Padang Pariaman yang baru bersama isteri, usai pelantikan Selasa 16 Desember 2025 (foto.doc) |
Padang Pariaman - Mereka telah mengajar dengan setia selama lima tahun. Berdiri di depan kelas, mendidik generasi masa depan, mengisi kekosongan guru di sekolah-sekolah pelosok. Namun kini, 138 guru PPPK Padang Pariaman justru berdiri di persimpangan nasib. Penuh tanda tanya. Belum jaleh kepastian. Belum pegang surat keputusan (SK), dan jaminan kedepan antahlah.
Hingga pertengahan Desember 2025 ini, status 138 guru PPPK angkatan I pengangkatan 2021 itu belum juga jelas. Padahal, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pada salah satu pasalnya dinyatakan bahwa masa perjanjian kerja dapat diperpanjang paling singkat satu tahun dan berkelanjutan sesuai kebutuhan instansi, berdasarkan penilaian kinerja, disiplin, kompetensi, serta persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ironisnya, meski seluruh proses evaluasi kinerja, disiplin, kompetensi, hingga kebutuhan formasi telah dijalani, dan berkas persyaratan dinyatakan lengkap sudah diserahkan, hingga kini mereka belum menerima SK perpanjangan.
Jika SK tak kunjung terbit, maka secara administratif, masa kerja mereka berakhir otomatis pada 31 Desember 2025. Sebuah akhir yang pahit setelah lima tahun pengabdian.
Dari total tersebut, 114 guru SD negeri dan 24 guru SMP negeri tentu was-was terancam kehilangan status dan penghasilan, hanya karena satu hal. Kepastian administrasi yang tak kunjung datang.
Padahal, dalam hitungan hari, sekolah akan memasuki Semester II Tahun Pelajaran 2025/2026 depan, yang menuntut kehadiran guru dalam pengisian Dapodik Kementerian Pendidikan. Ini syarat krusial berjalannya sistem pendidikan nasional.
Kegelisahan pun tak terbendung. “Bagaimana nasib kami Januari 2026 nanti, Pak? Gaji belum tentu ada, SK belum kami terima,” lirih seorang guru dengan suara bergetar.
Di sebuah SD Negeri, hanya tiga guru PNS yang tersisa, termasuk kepala sekolah. Selebihnya ditopang guru PPPK, yang kini justru dikhawatirkan terancam tak bisa mengajar. Karena belum pegang SK. “Kalau kami berhenti, siapa yang mengajar anak-anak kami?” katanya, menahan sedih.
Kondisi serupa terjadi di tingkat SMP. Di salah satu SMP Negeri, hanya lima guru PNS yang tersedia, sementara 11 mata pelajaran wajib harus diajarkan.
“Yo gamang ambo melihat masa depan pembelajaran di sekolah. Kita bicara Indonesia Emas 2045. Tapi begini caronyo kondisi guru di lapangan,” ujar seorang kepala sekolah kepada fajarsumbar.com dengan nada risau, enggan disebutkan namanya.
Masalah ini, kian pelik lantaran pada 2025, sekitar 500 guru dengan kepala sekolah di Padang Pariaman, juga telah memasuki masa pensiun. Regenerasi kepemimpinan sekolah pun tidak sederhana.
Pada sisi lain, sumber itu menyebut, dalam peraturan terbaru bahwa seorang calon kepala sekolah wajib mengikuti pendidikan Baru Calon Kepala Sekolah Baru (BCKS) minimal tiga minggu. Biayanya ditanggung pemerintah daerah dan tidak boleh dibebankan secara mandiri.
"Sistem lama seperti NUKS, sekolah penggerak, ndak balaku lai doh, atau masa jabatan kepsek delapan tahun alias lah duo priode mamacik tak berkenaan pula," ungkapnya.
Ia tambahkan, ada dikalangan mereka memaksa diri tetap sebagai kepala sekolah. "Lah jaleh sighah data e pada Dapodik, maghagai juo ndak kepala sekolah," ungkapnya.
Menurutnya, bila merujuk kepada Permendiknas No. 7 dan No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Setidaknya, perubahan standar kepala sekolah yang baru kini menjadi sorotan dan perdebatan di berbagai satuan pendidikan.
"Aturan tersebut menegaskan bahwa kepala sekolah tak boleh lagi berperan sebagai administrator yang hanya sibuk tanda tangan dan laporan, yang lebih fokus kepada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh sebab itu, kepala satuan pendidikan sebagai tenaga kependidikan yang wajib memenuhi standar kompetensi yang ketat," ujarnya
Kemudian, sambungya, kepala sekolah harus supervisi pembelajaran wajib dilakukan berbasis data, bukan rutinitas formalitas. Sehingga berbagai banyak pihak menilai tuntutan ini membuat jabatan kepala sekolah berubah seperti CEO sebuah lembaga bisnis.
"Perubahan standar ini menandakan bahwa kepala sekolah tidak lagi bisa duduk nyaman di balik meja tanpa melakukan pembaruan. Kini jabatan tersebut penuh tekanan, penuh tuntutan, dan penuh ekspektasi publik," kata sumber pengamat pendidikan itu.
Akhirnya, setiap kepala sekolah harus memilih. Bertransformasi sesuai standar baru, atau perlahan tersingkir dari sistem.
Di tengah krisis ini, sikap pejabat masih sangat berhati-hati. Kepala BKPSDM Padang Pariaman, Maizar, memilih irit bicara ketika diminta keterangan. “Sebaiknya tanyakan ke Dinas Dikbud,” ujarnya singkat menyarankan kepada fajarsumbar.com, di sela-sela agenda pelantikan pejabat JPT Pratama dan Jabatan Fungsional Tertentu, di Hall Kantor Bupati, Parik Malintang, Selasa (16/12/2025).
Secara terpisah, Hendri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang baru dilantik, mengaku belum ingin berkomentar panjang. “Ambo pelajari dulu yo, kita kan baru dilantik,” katanya menjawab pertanyaan fajarsumbar.com, yang ditemui usai pelantikan.
Namun Hendri memastikan, persoalan ini tak akan dibiarkan berlarut. Ia mengakui telah menerima laporan dari jajaran internal dan BKPSDM.
“Masalah krusial PPPK guru akan kami tuntaskan bersama tim kerja. Targetnya jelas, sebelum Semester II Tahun Pelajaran 2025/2026, persoalan ini harus clear,” tegasnya.
Kini, waktu terus berjalan. Di ruang-ruang kelas, para guru masih mengajar sambil menahan cemas. Di balik papan tulis, mereka bertanya dalam diam. Bagaimanakah pengabdian panjang masih bernilai, ataukah akan berakhir tanpa kepastian?
Di Padang Pariaman, masa depan ratusan guru, dan ribuan murid. Tengah menunggu satu keputusan.(saco).
Komentar