Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Suap Rp 5,75 Miliar -->

AdSense New

Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Suap Rp 5,75 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah jadi tersangka suap.


Jakarta, fajarsumbar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa Ardito diduga menerima suap atau fee sebesar sekitar Rp 5,75 miliar. Uang tersebut bersumber dari sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah 2025, yang totalnya melebihi Rp 3 triliun.

KPK menyatakan, Ardito diduga menetapkan fee antara 15–20% dari nilai kontrak proyek di lingkungan pemerintahan daerah. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak awal 2025 melalui perantara orang-orang dekatnya, termasuk anggota DPRD dan kerabat. Uang suap tersebut disebut-sebut digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024 serta kebutuhan pribadi lainnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/12), yang berhasil mengamankan Ardito bersama empat orang lainnya. Dalam penindakan itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia.

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK sejak 10 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ardito baru menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah sejak Februari 2025. Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan besar bagi kepala daerah tersebut di awal masa jabatannya.(des*)