Pencurian Motor di Tanah Datar, Polisi Amankan Satu Orang Dewasa dan Satu Pelajar -->

AdSense New

Pencurian Motor di Tanah Datar, Polisi Amankan Satu Orang Dewasa dan Satu Pelajar

Senin, 29 Desember 2025
Polres Tanah Datar Amankan Tersangka dan Anak Terkait Kasus Curanmor


Tanah Datar – Polres Tanah Datar berhasil menangkap seorang tersangka dewasa dan satu anak terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah hukumnya.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (27/12) sekitar pukul 20.00 WIB di Jorong Guguak Kaciak, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/133/XII/2025/SPKT/Polres Tanah Datar/Polda Sumatera Barat tanggal 27 Desember 2025, yang didukung surat perintah penyidikan dan penangkapan.

“Tim kami berhasil mengamankan satu tersangka dewasa dan satu anak yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tanah Datar,” kata AKP Surya Wahyudi.

Tersangka dewasa bernama Joni Afrinanda alias Jon, 35 tahun, berprofesi sebagai petani, warga Jorong Koto Ganting, Nagari Andaleh, Kecamatan Batipuh Ateh. Sementara anak yang berhadapan dengan hukum, berinisial Lintang Sergio, 15 tahun, masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kota Padang Panjang.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keduanya diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Penangkapan dipimpin Aiptu Kusrianto bersama anggota Brigadir Jimmi, Brigadir Arnold Sinaga, Briptu Juan Manurung, Bripda Wahyu Siregar, dan Bripda Rafi Leonardi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu kunci kontak, dan satu helm. Seluruh barang bukti telah disita, sementara tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.(des*)