Penguatan Integritas Demokrasi: Bawaslu Sawahlunto Gandeng Desa/Kelurahan dalam Pemilu Partisipatif -->

AdSense New

Penguatan Integritas Demokrasi: Bawaslu Sawahlunto Gandeng Desa/Kelurahan dalam Pemilu Partisipatif

Rabu, 17 Desember 2025
Momen penyerahan PKS Pemilu Partisipatif kepada Lurah dan Kepala Desa se-Kota Sawahlunto untuk penguatan pengawasan di tingkat akar rumput. (foto/istimewa)


Sawahlunto, fajarsumbar.com — Komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto untuk memastikan integritas dan kualitas demokrasi lokal semakin diperkuat. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemilu Partisipatif yang melibatkan seluruh perwakilan Kelurahan dan Desa se-Kota Sawahlunto. Acara seremonial yang memiliki makna strategis ini dipusatkan di Kantor Bawaslu Sawahlunto, Muaro Kalaban, pada Senin, 15 Desember 2025.


​Kegiatan penting ini mendapatkan perhatian langsung dari tingkat provinsi dengan kehadiran Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni. Kehadiran beliau menjadi simbol dukungan penuh institusi pengawas pemilu tingkat atas terhadap inisiatif yang dilaksanakan di kota batu bara ini. Di lokasi, Alni didampingi oleh Ketua Bawaslu Sawahlunto, Junaidi Hartoni, dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Febriboy Arnendra.


​Kolaborasi strategis ini tidak hanya dihadiri oleh Lurah dan Kepala Desa se-Kota Sawahlunto, melainkan juga melibatkan pemangku kepentingan utama lainnya. Tampak hadir anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), perwakilan Kepolisian, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Dinas Sosial. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan keseriusan bersama dalam menyambut tahapan pengawasan pemilu.


PKS: Landasan Hukum untuk Kolaborasi di Akar Rumput

​Perjanjian Kerjasama (PKS) ini berfungsi sebagai instrumen strategis yang dirancang untuk merangkul dan mengaktifkan peran ekosistem pemerintahan terkecil, yakni desa dan kelurahan, dalam menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Dengan adanya dokumen formal, PKS memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bawaslu untuk bekerja sama secara resmi dengan pemerintah daerah di tingkat paling bawah. Formalitas ini penting karena secara efektif melegitimasi kegiatan pengawasan di mata aparat desa, lurah, dan masyarakat luas, menjadikannya bagian integral dari tata kelola pemerintahan.


​Melalui kerja sama formal ini, Bawaslu mendapatkan akses yang jauh lebih mudah terhadap data-data krusial, seperti data kependudukan, informasi wilayah yang terperinci, dan pemanfaatan fasilitas desa atau kelurahan. Kemudahan akses ini sangat mempermudah koordinasi untuk berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi aturan pemilu, proses rekrutmen pengawas partisipatif, hingga penanganan isu-isu lokal spesifik yang terkait dengan pelaksanaan pemilu.


​Model PKS ini juga memungkinkan pemanfaatan sumber daya lokal secara efektif. Bawaslu dapat memperoleh bantuan personel dari staf desa/kelurahan, menggunakan balai desa atau kantor kelurahan sebagai lokasi pertemuan, atau bahkan sebagai posko sementara untuk kegiatan pengawasan. Dukungan logistik dasar yang diberikan oleh pemerintah desa/kelurahan, meski terkesan sederhana, merupakan dukungan yang sangat penting untuk menunjang efektivitas kegiatan pengawasan yang dilaksanakan di lapangan.


Membangun Kepercayaan dan Mempercepat Penanganan Pelanggaran

​Keterlibatan resmi pemerintah desa dan kelurahan melalui PKS secara tidak langsung memberikan jaminan dan ajakan yang kuat kepada seluruh warganya untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses pemilu. Hal ini memiliki efek domino yang positif, yaitu membangun kepercayaan di tengah masyarakat bahwa proses pemilu didukung sepenuhnya oleh otoritas lokal yang sah dan berintegritas.


​Selain itu, PKS juga menciptakan jalur koordinasi yang jauh lebih jelas dan telah disepakati bersama. Dengan adanya protokol komunikasi ini, informasi mengenai potensi pelanggaran pemilu dapat disampaikan dan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang lebih cepat dan efisien. Alur informasi yang terstruktur ini melibatkan pengawas, aparat desa/kelurahan, dan pihak berwenang lainnya, seperti kepolisian setempat, sehingga penanganan dapat dilakukan secara terpadu dan tepat waktu.


​Fokus utama dari pengawasan partisipatif yang diinisiasi melalui PKS ini adalah pencegahan pelanggaran pemilu sejak dini. Jenis pelanggaran yang menjadi target pencegahan meliputi praktik money politics (politik uang), isu netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau aparat desa, hingga bentuk-bentuk kampanye terselubung yang memanfaatkan fasilitas publik. 


Melalui kerangka kerja sama ini, sosialisasi mengenai larangan dan etika dalam pemilu dapat diintegrasikan secara langsung ke dalam berbagai forum dan kegiatan yang diselenggarakan di tingkat desa dan kelurahan, menjadikannya budaya kolektif dalam menjaga kualitas pemilu. (ton)