21 Situs Judi Online Dibongkar, Lima Tersangka Ditahan -->

AdSense New

21 Situs Judi Online Dibongkar, Lima Tersangka Ditahan

Jumat, 09 Januari 2026
Penangkapan pelaku judi online oleh Bareskrim Polri.


Jakarta — Bareskrim Polri terus menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. 

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber bersama jajaran berhasil menangani ratusan kasus dengan nilai aset sitaan yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyebutkan, sepanjang 2025 pihaknya menangani 664 kasus tindak pidana siber dengan 744 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita uang dan aset senilai Rp286,2 miliar.

“Selain penindakan, kami juga gencar melakukan langkah pencegahan. Tahun lalu, kami mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online dan melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive untuk mencegah praktik ini meluas,” ujar Irjen Nunung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 website perjudian online. Setelah pendalaman, jumlah situs berkembang menjadi 21, melayani berbagai permainan mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, yang bisa diakses dari dalam maupun luar negeri.

Dalam penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player, yang mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Penyelidikan lebih lanjut menemukan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online, baik sebagai layering melalui QRIS maupun sebagai tempat menampung dana. Dari jaringan ini, Bareskrim berhasil menyita dana Rp59,1 miliar.

Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI dan perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut. Dari kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai DPO. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus berlanjut, terutama terhadap pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam judi online,” tegas Brigjen Himawan.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan judi online akan dilakukan secara berkelanjutan, didukung Laporan Hasil Analisis PPATK dan mekanisme hukum untuk perampasan aset. Hingga saat ini, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96,7 miliar.

Polri akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait untuk menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emptif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas serta konsisten.(des*)