![]() |
| Kantor Bupati Padang Pariaman (foto.saco) |
Padang Pariaman - Gema pesta demokrasi akar rumput akan menggulung Kabupaten Padang Pariaman pada pertengahan 2026. Sebanyak 74 nagari dari total 103 nagari dipastikan menggelar Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak, sebuah momentum politik lokal yang akan menentukan arah kepemimpinan nagari untuk delapan tahun ke depan.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung 27 Juni 2026, sementara pelantikan Wali Nagari terpilih akan digelar serentak antara 8 Agustus hingga 7 September 2026.
Pilwana kali ini bukan sekadar rutinitas, melainkan pertaruhan masa depan nagari. Siapa yang dipercaya memimpin, melayani, dan menjaga marwah adat serta pembangunan.
Seluruh tahapan Pilwana Serentak ini tertuang dalam Surat Bupati Padang Pariaman Nomor 140/041/DPMD/2026 tertanggal 15 Januari 2026, yang diperoleh fajasumbar.com dilengkapi dengan jadwal dan mekanisme pelaksanaan.
Dokumen resmi tersebut menjadi penanda dimulainya hitung mundur demokrasi nagari.
Berdasarkan lampiran surat Nomor 140/042/DPMD/2026, Pilwana Serentak akan melalui tiga tahapan krusial yang menentukan kualitas demokrasi di tingkat nagari.
Tahap pertama adalah tahapan persiapan, yang memuat tujuh agenda penting. Dimulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Daerah, sosialisasi Pilwana kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, hingga penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Tahapan ini menjadi fondasi utama, termasuk penyusunan dan penetapan daftar pemilih yang akan menentukan sah atau tidaknya suara rakyat.
Tahap kedua adalah pencalonan, fase paling dinamis dan sarat tensi politik. Terdapat delapan rangkaian kegiatan, mulai dari pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari hingga masa kampanye.
Puncaknya berlangsung 20–27 Juni 2026, yang diisi dengan deklarasi damai, penyampaian visi-misi dan program kerja calon, serta ditutup dengan masa tenang. Saat nagari menimbang masa depannya dalam hening.
Tahap ketiga adalah pemungutan dan penghitungan suara, juga terdiri dari delapan poin kegiatan, dimulai dari pemberitahuan resmi kepada pemilih hingga proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
Di sinilah suara rakyat benar-benar berbicara, menentukan siapa yang layak memimpin nagari.
Tahapan akhir adalah penetapan Wali Nagari Terpilih. Panitia Pilwana akan menetapkan calon terpilih disertai dokumen sah, lalu menyampaikannya kepada Bamus Nagari.
Selanjutnya, Bamus meneruskan hasil tersebut kepada Bupati Padang Pariaman melalui Camat, untuk diterbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wali Nagari.
Pilwana Serentak 2026 bukan sekadar agenda administratif.
Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman Zahirman melalui Kabid Informasi Keterbukaan Publik (KIP) Heri Sugianto yang dikonfirmasi fajarsumbar.com, Senin siang (19/1/2026) membenarkan Pilwana Serentak di Padang Pariaman pada Juni 2026.
Ya benar, kata Kabid IKP itu, bahwa Pilwana Serentak 74 Nagari pada 16 Kecamatan sebagaimana tertulis dalam tahapan yang telah ditandatangani Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis tersebut.
"Semoga agenda Pilwana Serentak 2026 nantinya dapat berjalan baik, aman dan lancar. Memperoleh Wali Nagari yang kredibilitas memajukan nagarinya," harap Heri Sugianto.
Pilwana Serentak adalah ujian kedewasaan demokrasi nagari, cermin partisipasi rakyat, dan penentu arah pembangunan dari bawah. Padang Pariaman bersiap. Yang jelas ada 74 nagari akan memilih pemimpin di tingkat nagari, satu suara rakyat akan menentukan.(saco).
Komentar