Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (20/1/2026).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (YON) yang menjabat Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Asep menambahkan, keempat tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.(des*)
Komentar