Dugaan Korupsi Agunan Fiktif Anggota DPRD Sumbar, Kuasa Hukum Bongkar Versi Berbeda -->

AdSense New

Dugaan Korupsi Agunan Fiktif Anggota DPRD Sumbar, Kuasa Hukum Bongkar Versi Berbeda

Selasa, 20 Januari 2026
Ilustrasi


Padang, fajarsumbar.com – Penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD Sumatera Barat, Benny Saswin Nasrun, dalam perkara dugaan korupsi agunan fiktif langsung memantik sorotan luas. Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi juga karena bantahan keras yang disampaikan dari pihak terperiksa.


Melalui kuasa hukumnya, Suharizal, Benny menilai perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Padang itu perlu ditempatkan secara proporsional. Ia menegaskan, sejak awal hubungan kliennya dengan pihak perbankan merupakan hubungan keperdataan yang dilandasi perjanjian resmi dan sah.


Penetapan tersangka terhadap Benny Saswin Nasrun tercantum dalam surat Kejari Padang tertanggal 29 Desember 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen pada periode 2013 hingga 2020, saat Benny menjabat Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada.


Suharizal menyebut, langkah hukum pun telah ditempuh pihaknya. Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri Padang pada 20 Januari 2026. Tak hanya itu, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik juga ikut digugat melalui mekanisme serupa.


“Penetapan tersangka ini kami uji melalui praperadilan. Kami ingin perkara ini dibuka seterang-terangnya di hadapan hukum,” kata Suharizal kepada awak media, Senin (19/1/2026).


Ia menjelaskan, PT Benal Ichsan Persada memperoleh fasilitas KMK dan bank garansi sebagai distributor PT Semen Padang. Seluruh proses, menurutnya, berjalan sesuai prosedur dan didasarkan pada perjanjian kredit yang sah.


Persoalan mulai muncul saat pandemi Covid-19 melumpuhkan aktivitas usaha. Distribusi terhenti, kewajiban kepada PT Semen Padang tak terpenuhi, dan bank akhirnya mencairkan bank garansi senilai Rp34 miliar. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi fasilitas KMK.


Namun yang menjadi penekanan pihak kuasa hukum, seluruh kewajiban kepada bank disebut telah diselesaikan. Bahkan, sisa kewajiban lebih dari Rp25 miliar telah dilunasi secara bertahap dan dinyatakan lunas per 15 Januari 2026 berdasarkan surat resmi bank.


“Ini fakta administratif yang tidak bisa diabaikan. Kewajiban klien kami sudah selesai,” tegas Suharizal.


Terkait tudingan agunan fiktif, ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar. Sepuluh sertifikat hak milik yang dipersoalkan, kata dia, merupakan aset riil yang diperoleh melalui transaksi jual beli sah dan tercatat secara administrasi.


Ia bahkan mengungkapkan bahwa keabsahan sertifikat tersebut telah diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pemblokiran sertifikat oleh Kantor Pertanahan Dumai sebagai perbuatan melawan hukum dan membatalkan tindakan tersebut.


Atas dasar itu, pihaknya juga mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Negeri Padang dengan merujuk Pasal 328 ayat (3) KUHAP yang baru. Permohonan tersebut, lanjutnya, diajukan karena kewajiban kliennya telah lunas dan perkara dinilai lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan korporasi.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, sebelumnya menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik, kata dia, telah melalui tahapan pemanggilan, pemeriksaan sebagai saksi, hingga pemeriksaan sebagai tersangka.


Dalam perkara ini, total tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Benny Saswin Nasrun, penyidik juga menetapkan RA selaku Senior Relationship Manager (SRM) periode 2016–2019 serta RF yang menjabat Relationship Manager (RM) periode 2018–2020.


Benny diduga mengajukan jaminan yang tidak sah dalam pengajuan fasilitas modal kerja dan bank garansi di salah satu bank BUMN, sehingga berdasarkan LHP BPKP menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar. Kasus ini pun masih bergulir dan terus menjadi perhatian publik Sumatera Barat.(Ab)