Empat Ekskavator Ilegal Ditemukan di Hutan Padang Aro -->

AdSense New

Empat Ekskavator Ilegal Ditemukan di Hutan Padang Aro

Rabu, 28 Januari 2026
Tertibkan PETI di Solsel, Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH Temukan 4 Ekskavator


Solok Selatan – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Tim Satgas Halilintar PKH menggelar operasi penertiban penambangan emas ilegal di kawasan hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Operasi yang dimulai pada 24 Januari 2026 ini menargetkan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di hulu Sungai Batang Hari serta kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Sangir.

Dalam kegiatan yang melibatkan puluhan personel dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Satgas PKH, dan Kodim/Koramil tersebut, tim berhasil menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator. Keempat alat berat itu berada di kawasan produksi Lubuk Gadang dan hutan lindung, dengan satu di antaranya tertimbun batuan dan dalam kondisi rusak.

“Keempat alat berat ditemukan dalam keadaan ditinggalkan dan tidak beroperasi, kemungkinan karena para pelaku telah mengetahui adanya operasi ini,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, dalam keterangan pers, Selasa (27/1/2026).

Hari menambahkan, tim berusaha mengevakuasi dan mengamankan alat-alat berat tersebut, namun menghadapi kendala karena masyarakat Jorong Jujutan melakukan aksi protes dan menutup akses jalan menuju lokasi.

“Tim sudah berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Solok Selatan untuk menangani permasalahan ini. Saat ini, mediasi masih terus dilakukan Pemkab Solok Selatan sebagai pihak berwenang di wilayah tersebut,” terang Hari.

Hingga Senin (26/1/2026) malam, akses jalan di Jorong Jujutan, satu-satunya jalur keluar-masuk kawasan, masih diblokir sehingga evakuasi alat berat belum bisa dilaksanakan.

Hari menekankan bahwa operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Satgas Halilintar PKH, yang khusus menangani persoalan tambang di kawasan hutan. Ia juga berharap kerusakan hutan dan lingkungan akibat PETI bisa segera diatasi.

“Hutan, terutama hutan lindung, harus dilestarikan dan dikelola secara berkelanjutan karena fungsinya sangat penting: mengatur tata air, mencegah erosi, menjaga kesuburan tanah, dan menjadi habitat flora-fauna,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa melalui operasi ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam mencegah bencana ekologis akibat kerusakan hutan. Dukungan masyarakat sangat penting agar penegakan hukum di sektor kehutanan berjalan efektif. “Melindungi hutan sama artinya dengan melindungi kehidupan,” pungkas Hari.(des*)