![]() |
| Dirjen Bimais Kemenag selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin 26 Januari 2026 (foto.dok.kemenag) |
Jakarta - Kementerian Agama RI membuat gebrakan besar dalam tata kelola Kantor Urusan Agama. Lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025, kursi Kepala KUA kini tak lagi eksklusif milik penghulu.
Penyuluh Agama Islam resmi diberi ruang yang sama untuk memimpin KUA, sebuah kebijakan yang langsung memantik diskursus luas di internal Kemenag hingga akar rumput.
Kebijakan strategis ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta, Senin (26/1/2026). Forum tersebut bukan sekadar diskusi teknis, tetapi menjadi penanda arah baru reformasi KUA agar lebih adaptif, transparan, dan relevan dengan tuntutan zaman.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa peran Kepala KUA tak bisa lagi dipandang sempit. Menurutnya, KUA telah berevolusi jauh melampaui urusan pernikahan.
“KUA hari ini mengelola 48 jenis layanan keagamaan. Dari keluarga sakinah, kemasjidan, zakat, wakaf, sampai konsultasi syariah. Ini fakta yang belum banyak diketahui publik,” ujarnya lugas, dikutip dari laman resmi kemenag.
Ia menilai keterbukaan informasi sebagai kunci perubahan. Papan layanan, sistem digital, hingga akses data keagamaan harus dibuka selebar-lebarnya.
KUA, kata Abu, harus menjadi ruang publik yang ramah dan transparan, bukan birokrasi tertutup yang berjarak dengan umat. Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan tingginya ekspektasi masyarakat, digitalisasi menjadi keniscayaan.
Abu mendorong KUA bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan digital di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor. “Efisien, terukur, dan terdokumentasi. Itu tuntutan zaman,” tegasnya.
Soal kepemimpinan, Abu tak memberi toleransi pada figur yang hanya kuat di meja administrasi.
Kepala KUA, katanya, wajib memiliki pengalaman lapangan. “Tidak boleh memimpin kalau tidak pernah melayani. Kepala KUA harus paham denyut kerja di lapangan,” ujarnya dengan nada keras.
Ia juga menyinggung pentingnya akuntabilitas, termasuk soal penandatanganan buku nikah yang harus benar-benar mencerminkan peristiwa yang disaksikan langsung.
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024.
Jabatan tersebut dapat diisi penghulu maupun penyuluh agama dengan proses berjenjang, berbasis portofolio dan data. Bukan selera atau kedekatan. “Ini bukan penghalang, tapi pemetaan. KUA adalah jalur kepemimpinan, bukan akhir karier,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Kemenag berharap KUA benar-benar menjelma sebagai pusat layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak nyata.
Lebih dari sekadar perubahan aturan, pembukaan jabatan Kepala KUA ini menjadi simbol pergeseran besar. Dari birokrasi sempit menuju pelayanan umat yang terbuka dan berdaya.(saco*).
Komentar