Komisi Reformasi Polri Matangkan Laporan ke Presiden Prabowo Akhir Januari -->

AdSense New

Komisi Reformasi Polri Matangkan Laporan ke Presiden Prabowo Akhir Januari

Kamis, 22 Januari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra



Jakarta – Pemerintah terus mematangkan agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pembahasan reformasi tersebut masih berada pada tahap awal dan dilakukan melalui sejumlah rapat pleno.

Menurut Yusril, komisi telah menerima pemaparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Paparan tersebut menitikberatkan pada pembenahan tata kelola internal, khususnya dalam aspek administratif dan penyesuaian regulasi di lingkungan kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa agenda reformasi mencakup berbagai bidang, mulai dari sistem administrasi, jenjang kepangkatan, pola karier personel, hingga peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. Selain itu, pembahasan juga menyinggung pendekatan hukum yang digunakan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas perlindungan dan penegakan hukum.

“Pembahasan diarahkan pada perbaikan administrasi, pengelolaan karier, serta peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk penyesuaian pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yusril dalam pernyataannya, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, proses reformasi ini tidak dapat dipisahkan dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menuntut penyesuaian peran dan fungsi Polri sebagai aparat penegak hukum di lapangan.

Terkait pelaporan kepada Presiden Prabowo Subianto, Yusril mengungkapkan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Saat ini, komisi bekerja secara intensif untuk merumuskan isu-isu strategis yang akan disampaikan dalam laporan tersebut.

“Laporan yang disampaikan bersifat rekomendatif. Di dalamnya akan memuat sejumlah opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan Presiden, termasuk kemungkinan Presiden mengambil langkah lain berdasarkan masukan yang diterima,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa tidak semua persoalan teknis internal Polri akan dimasukkan dalam laporan tersebut. Hal-hal seperti promosi jabatan, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan sistem kepangkatan tetap menjadi kewenangan internal institusi kepolisian.

Mengenai wacana perubahan Undang-Undang Polri, Yusril menyatakan bahwa revisi regulasi tersebut menjadi langkah yang tidak terhindarkan, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, proses penyusunan rancangan perubahan Undang-Undang Kepolisian perlu segera dilakukan,” katanya.

Dalam pembahasan internal, Yusril juga mengungkapkan munculnya beragam pandangan mengenai struktur kelembagaan Polri ke depan. Sebagian pihak menginginkan struktur Polri tetap seperti saat ini, sementara pandangan lain mengusulkan adanya kementerian yang secara khusus menaungi Polri, serupa dengan posisi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

“Seluruh gagasan tersebut masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi keputusan. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Keputusan akhir berada di tangan Presiden dan DPR, mengingat struktur, tugas, serta pertanggungjawaban Polri diatur melalui undang-undang,” pungkas Yusril.(BY)