![]() |
| Reskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap pelaku |
Solok – Unit Reskrim Polsek Kota Solok bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap pelaku pencurian di Toko Serba 35 Ribu, yang berlokasi di Jalan Datuak Parpatiah Nan Sabatang, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, mengatakan penangkapan dilakukan kurang dari 2×24 jam setelah peristiwa pencurian terjadi. “Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB,” ujarnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial IDP (21), seorang pengangguran asal Surolangun, Jambi, yang saat itu sedang menginap di Hotel Pangeran, Kota Padang.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Oon. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai hasil pencurian serta beberapa barang yang dibeli menggunakan uang curian tersebut.
Akibat perbuatan pelaku, korban, pemilik Toko Serba 35 Ribu, mengalami kerugian sebesar Rp81.319.000. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(des*)
Komentar