Langkah Tegas Pemerintah, Puluhan Izin Usaha di Kawasan Hutan Dicabut -->

AdSense New

Langkah Tegas Pemerintah, Puluhan Izin Usaha di Kawasan Hutan Dicabut

Selasa, 20 Januari 2026
Pemerintah mencabut 28 izin perusahaan penyebab banjir-longsor Sumatra pada Selasa (20/1/2026). 



Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Kebijakan ini ditempuh setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Keputusan itu ditetapkan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian terkait dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin, 19 Januari 2026. Menariknya, rapat tersebut digelar secara daring karena Presiden sedang berada di London, Inggris.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden secara langsung memerintahkan pencabutan izin berdasarkan hasil laporan yang diterima pemerintah. “Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia merinci, dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total area mencapai lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari agenda besar pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar lebih tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku sejak awal masa jabatan.

Sebagai latar belakang, pemerintah membentuk Satgas PKH pada 12 Januari 2025, hanya dua bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Satgas tersebut diberi mandat untuk melakukan audit, pemeriksaan, serta penindakan terhadap aktivitas kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan secara tidak semestinya.

Dalam waktu sekitar satu tahun, Satgas PKH berhasil mengambil alih kembali sekitar 4,09 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan konservasi, termasuk lebih dari 81 ribu hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Prasetyo menambahkan, percepatan audit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilakukan menyusul terjadinya berbagai bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor. Pemerintah menilai bahwa penertiban kawasan hutan menjadi kunci penting untuk menekan kerusakan lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana di kemudian hari.

“Pemerintah akan terus konsisten menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo.
“Semua kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” tutupnya.(BY)