![]() |
| Mahkamah Konstitusi Jakarta |
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengirim pesan keras kepada aparat penegak hukum. Wartawan tidak boleh lagi diseret ke pidana atau perdata secara serampangan. Dalam putusan penting yang mengguncang dunia pers nasional, MK mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Amar putusan itu menjadi titik balik perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo, menandai koreksi konstitusional terhadap pasal yang selama ini dinilai abu-abu dan rawan disalahgunakan.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas dan bersyarat.
Mahkamah menegaskan, sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh sebagai jalan terakhir, setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian. Prinsip restorative justice wajib dikedepankan, yang dilansir Antara.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menilai Pasal 8 UU Pers selama ini hanyalah norma deklaratif tanpa perlindungan nyata. Ketidakjelasan itu, menurut MK, membuka celah kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
“Tanpa pemaknaan yang jelas, wartawan berpotensi langsung dijerat hukum pidana atau perdata, tanpa melalui mekanisme yang telah diatur UU Pers,” ujar Guntur dengan nada tegas.
Mahkamah menekankan, setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.
Penyelesaian sengketa pers harus lebih dulu melalui mekanisme internal pers dengan pertimbangan Dewan Pers sebagai penjaga marwah kemerdekaan pers.
Namun, putusan bersejarah ini tidak bulat. Tiga Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono.
Mereka menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan justru menempatkan wartawan dalam posisi rentan, khususnya saat melakukan liputan investigatif dan pemberitaan kritis.
IWAKUM menyoroti kontrasnya perlindungan wartawan dibanding profesi lain. Advokat dan jaksa, misalnya, secara eksplisit dilindungi undang-undang sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Sementara wartawan, penjaga kepentingan publik, justru kerap berhadapan dengan ancaman kriminalisasi.
Dengan putusan ini, MK menegaskan satu hal krusial. Kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi secara nyata oleh negara.(sa*).
Komentar