Operasi Antik Singgalang 2026, Satu Pelaku Sabu Diamankan -->

AdSense New

Operasi Antik Singgalang 2026, Satu Pelaku Sabu Diamankan

Rabu, 28 Januari 2026
Polres Lima Puluh Kota mengamankan seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika


Limapuluh Kota Polres Lima Puluh Kota berhasil menangkap seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2026. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2025/SPKT Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota Polda Sumatera Barat, tertanggal 27 Januari 2026.

Aksi penangkapan berlangsung Selasa (27/1) sekitar pukul 02.00 WIB di depan sebuah ruko di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SI (49), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Harau. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas SI.

Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal menjelaskan, “Saat diamankan, pelaku berada di depan ruko dengan gerak-gerik mencurigakan, diduga sedang menunggu pembeli.”

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok merah, serta satu unit ponsel merek OPPO A6X warna ungu. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat. Pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut dengan tujuan untuk dijual.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lima Puluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Lima Puluh Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan informasi terkait demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.(des*)