![]() |
| Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, memberikan sosialisasi |
Pasbar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, memberikan sosialisasi mengenai transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat pada Jumat (23/1/2026).
Kedatangan Wakajati Sumbar disambut langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Yulianto menekankan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, pengelolaan keuangan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga hak masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami prinsip transparansi, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta peran masing-masing pihak dalam mendukung anggaran yang efektif dan efisien,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, penerapan transparansi penting untuk mencegah korupsi, menghindari penyalahgunaan anggaran, meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, membangun kepercayaan publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Bupati juga mengakui bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan komitmen, integritas, dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen tersebut, sekaligus sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh pengguna anggaran agar terhindar dari pelanggaran hukum.
“Setiap pengelolaan keuangan negara harus melalui proses audit. Audit bukan berarti ada pelanggaran, tetapi bagian dari sistem pengawasan. Audit yang dilakukan inspektorat justru menjadi langkah pencegahan. Jika terdapat temuan, segera dilakukan perbaikan, bukan untuk diumbar, tetapi untuk dibenahi,” tegasnya.(des*)
Komentar