![]() |
| Andre Rosiade diwawancarai wartawan di sela-sela kunjungan ke rumah Nenek Saudah di Pasaman. (Foto: Tim AR) |
Padang, fajarsumbar.com - Penertiban tambang ilegal di Sumatera Barat kembali menuai perhatian publik. Namun Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan langkah aparat kepolisian bukan ditujukan untuk memutus mata pencaharian warga, melainkan menghentikan praktik penguasaan sumber daya alam oleh pemodal besar yang selama ini merugikan masyarakat lokal dan lingkungan.
Andre menyampaikan hal tersebut saat turun langsung ke Kabupaten Pasaman bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajaran pemerintah daerah. Di hadapan warga, ia menilai penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari perubahan besar menuju tata kelola pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Andre, selama ini aktivitas tambang tanpa izin justru lebih banyak dinikmati segelintir pihak bermodal besar. Sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak lingkungan, konflik sosial, hingga risiko kekerasan.
“Yang kita hentikan itu praktik perampasan sumber daya. Bukan hak masyarakat. Yang menikmati selama ini bukan rakyat, tapi cukong,” ujar Andre saat menjenguk Nenek Saudah (67), warga Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum penambang liar, Minggu (18/1/2026).
Ia menambahkan, upaya penertiban mulai menunjukkan hasil nyata di lapangan. Beberapa warga merasakan perubahan, terutama pada kondisi lingkungan yang perlahan membaik pasca penutupan tambang ilegal.
Andre menyebut, air sungai yang sebelumnya keruh akibat aktivitas tambang kini mulai terlihat lebih jernih. Bukan cuma itu, antrean panjang BBM subsidi di sejumlah SPBU yang sebelumnya diduga digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal juga berangsur berkurang.
“Ini jadi sinyal bahwa tambang ilegal tidak membawa kesejahteraan. Yang ada, merusak alam dan menyisakan masalah bagi masyarakat,” katanya.
Sebagai jalan keluar, Andre menekankan pentingnya legalisasi pertambangan rakyat. Ia menyebut pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat bisa menambang secara sah dan bertanggung jawab.
Saat ini, kata Andre, tahapan administrasi tengah berjalan. Dalam waktu dekat, Menteri ESDM akan berkonsultasi dengan Komisi XII DPR RI terkait penetapan Wilayah Pertambangan (WP), yang kemudian diikuti dengan penentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Setelah itu, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pengelolaan WPR beserta dokumen lingkungan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Gubernur Sumatera Barat memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR.
Melalui skema tersebut, koperasi masyarakat nantinya dapat mengelola lahan tambang hingga 10 hektare, sementara perseorangan maksimal 5 hektare. Andre menegaskan, konsep ini dirancang agar keuntungan tambang benar-benar dirasakan warga setempat.
“Kalau legal, yang untung masyarakat Pasaman. Bukan pemodal besar, bukan orang luar,” ucapnya, disambut persetujuan warga yang hadir.
Kunjungan tersebut juga dihadiri Bupati Pasaman Welly Suhery, Wakil Bupati, pimpinan DPRD Pasaman, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak, serta unsur Forkopimda lainnya.
Andre menyebut ada dua agenda penting dalam kunjungan itu. Pertama, memberi dukungan moral kepada Nenek Saudah yang berani menolak aktivitas tambang ilegal dan menjadi korban kekerasan. Ia memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum.
Kedua, memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumbar dan jajaran Polda Sumbar bersama Dittipidter Bareskrim Polri yang telah menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.
“Alhamdulillah, saat ini tidak ada lagi tambang ilegal yang beroperasi. Ini langkah penting untuk penegakan hukum dan keadilan,” kata Andre.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di kawasan tambang dan memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi.
Pemerintah Kabupaten Pasaman juga menyatakan kesiapan mendukung percepatan penyusunan dokumen yang dibutuhkan agar masyarakat bisa segera beraktivitas secara legal. Bupati Pasaman Welly Suhery menilai penertiban tambang ilegal justru membuka jalan bagi pengelolaan tambang yang berpihak kepada rakyat.
Menurutnya, selama ini tambang liar lebih banyak merugikan daerah karena dikuasai pemodal besar. Dengan legalisasi pertambangan rakyat, sektor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pasaman.(Ab)
Komentar