Satresnarkoba Amankan IPS dan DS Terkait Narkoba -->

AdSense New

Satresnarkoba Amankan IPS dan DS Terkait Narkoba

Kamis, 29 Januari 2026


Solok  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di pinggir Jalan Jorong Koto Kubang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Rico Putra Wijaya, menjelaskan, penangkapan berawal dari pengawasan terhadap seorang perempuan berinisial IPS. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu di tanah tidak jauh dari tersangka.

“Pelaku mengaku paket sabu tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin dari pihak berwenang,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, IPS menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama DS, warga Nagari Koto Gadang Koto Anau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DS di pinggir jalan wilayah Nagari Koto Gadang Koto Anau.

DS mengakui bahwa ia telah menjual sabu kepada IPS. Polisi pun menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu, uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak sembilan lembar, dua unit ponsel merek OPPO dan VIVO, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BA 6407 HAB,” jelas AKP Rico.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(des*)