![]() |
| Dewan Pendidikan (DP) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan Dinas Pendidikan agar menerapkan prinsip meritokrasi dalam proses pemilihan dan pengangkatan kepala sekolah |
Padang, fajarsumbar.com – Dewan Pendidikan (DP) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan Dinas Pendidikan agar menerapkan prinsip meritokrasi dalam proses pemilihan dan pengangkatan kepala sekolah. Prinsip tersebut dinilai penting untuk membangun kepemimpinan sekolah yang berkualitas demi peningkatan mutu pendidikan.
Ketua Dewan Pendidikan Sumbar, Dr. Rahmawati, menyampaikan hal itu dalam rapat perdana DP Sumbar awal tahun 2026 yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (23/1). Menurutnya, meritokrasi menjadi fondasi dalam strategi pengelolaan manajemen kepemimpinan sekolah.
Rapat tersebut digelar selain untuk membahas rencana kerja tahun 2026, juga sekaligus melakukan refleksi terhadap berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DP Sumbar bersama Sekretaris DP, Abinul Hakim.
Dalam rapat itu dibahas evaluasi kegiatan tahun sebelumnya serta gambaran umum program kerja tahun 2026, di antaranya rencana pertemuan dengan Cabang Dinas Pendidikan serta kepala SMA, SMK, dan SLB se-Sumatera Barat, termasuk pembahasan Peraturan Gubernur terkait Dewan Pendidikan.
Saat rapat menyinggung proses seleksi kepala sekolah yang masih berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi, DP Sumbar meminta Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Monika Nur, untuk hadir memberikan penjelasan. Tidak berselang lama, Monika hadir dan mengikuti jalannya rapat.
Meritokrasi kepemimpinan kepala sekolah menjadi salah satu poin utama yang dibahas, mengingat saat ini tengah berlangsung proses seleksi kepala SMA, SMK, dan SLB. Sistem meritokrasi menekankan pengangkatan kepala sekolah berdasarkan kompetensi, prestasi, dan kinerja, bukan kedekatan atau nepotisme, melalui proses seleksi yang transparan dan objektif.
Anggota DP Sumbar, Amra Warda, menegaskan bahwa selain kompetensi, guru yang diangkat menjadi kepala sekolah juga harus memiliki rekam jejak yang baik, khususnya dari sisi perilaku dan moral. Hal itu, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membangun kepemimpinan pendidikan yang berintegritas.
Pendapat tersebut diperkuat anggota DP lainnya, Yuyu Mulyati, yang menyatakan bahwa seleksi dan pengangkatan kepala sekolah harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan DP Sumbar merupakan bagian dari Tim Pertimbangan dalam proses tersebut. “Tugas tim pertimbangan memastikan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan juknis BCKS dalam Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid GTK Dinas Pendidikan Sumbar, Monika Nur, menjelaskan bahwa proses seleksi kepala sekolah dilakukan melalui SIM KPSPSTK, sistem digital milik Kemendikdasmen yang terintegrasi dengan Dapodik dan layanan I-MUT ASN Digital BKN.
Melalui sistem tersebut, tercatat sekitar 8.000 guru memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, namun hanya sekitar 320 guru atau 5 persen yang mendaftar. Dari jumlah itu, sebanyak 200 orang dinyatakan lolos dan diprioritaskan untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (PLT).
Monika menegaskan bahwa prinsip meritokrasi menjadi dasar dalam penempatan kepala sekolah. “Kami mempedomani data yang ada untuk memastikan prinsip meritokrasi benar-benar diterapkan,” katanya.
Selain isu seleksi kepala sekolah, rapat Dewan Pendidikan Sumbar juga membahas sejumlah isu strategis di dunia pendidikan, seperti fenomena penyimpangan perilaku, isu LGBT, serta perundungan di lingkungan sekolah. Sekretaris DP Sumbar, Abinul Hakim, menyebutkan bahwa upaya antisipasi telah dilakukan, di antaranya dengan mengaktifkan satuan tugas yang sudah ada di sekolah-sekolah.(Mk)
Komentar