![]() |
| Tim Opsnal “Lintah Bara” Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Silungkang. (foto/istimewa) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com – Upaya tanpa kompromi Polres Sawahlunto dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) yang dikenal dengan julukan “Lintah Bara”, berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jantung Kecamatan Silungkang.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada hari Minggu, 4 Januari 2026, tepat pukul 20.15 WIB. Lokasi penangkapan berada di pinggir Jalan Pasar Silungkang, sebuah kawasan yang menjadi pusat keramaian di Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial AH alias ADIT, berusia 30 tahun. Berdasarkan identitasnya, pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan beralamat di Palam Tore, Jorong Koto Alam, Kenagarian Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Taufik, S.H., operasi penangkapan ini berawal dari serangkaian kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba. AKP Taufik menjelaskan bahwa saat timnya melakukan penangkapan, pelaku menunjukkan sikap kooperatif. AH alias ADIT mengakui secara langsung kepada petugas bahwa dirinya memang tengah membawa narkotika jenis sabu, yang disembunyikan dalam saku bagian depan jaket yang ia kenakan.
"Setelah pengakuan tersebut, petugas segera melakukan prosedur penggeledahan badan dan pakaian pelaku. Proses ini dilaksanakan dengan disaksikan oleh dua orang saksi yang merupakan warga setempat. Dari hasil penggeledahan yang teliti, kami berhasil menemukan satu paket kecil yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu," ujar AKP Taufik, memaparkan kronologi penemuan barang bukti.
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting dari tangan pelaku. Barang haram tersebut berupa satu paket kecil narkotika yang diduga sabu, dibungkus rapi menggunakan plastik klip bening, kemudian dilapisi lagi dengan tisu berwarna putih, dan disembunyikan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Splash Royal berwarna ungu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek OPPO yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, serta satu buah hoodie berwarna hitam yang dikenakan pelaku saat penangkapan.
Pelaksanaan penggeledahan yang sah dan transparan tersebut disaksikan langsung oleh dua orang saksi dari lingkungan setempat, yakni Perinof (46) yang merupakan perangkat desa, dan Alfaiz Ramadhan (23), seorang pedagang.
Pasca penangkapan, pelaku Andied Harlan alias ADIT beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa menuju Markas Kepolisian Resor Sawahlunto. Ia akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, sekaligus untuk memproses hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya menguasai dan membawa narkotika, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang ini mengatur ancaman hukuman yang tidak main-main, dengan hukuman maksimal mencapai 20 tahun kurungan penjara.
Mengakhiri keterangannya, AKP Taufik menegaskan bahwa Polres Sawahlunto akan terus menjaga komitmennya untuk memberantas tuntas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat Sawahlunto untuk tidak menutup mata, melainkan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tutupnya, memberikan imbauan tegas. (rel/ton)
Komentar