![]() |
| . |
Solok, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Solok berupaya memperoleh kepastian hukum atas lahan eks HGU PT Danau Diatas Makmur. Upaya ini merupakan tindak lanjut pembayaran ganti rugi Rp105 juta pada 7 September 1996, diperkuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 7 Februari 1996.
Lahan seluas sekitar 39,75 hektare tersebut dibebaskan melalui APBD Kabupaten Solok. Status HGU perusahaan berakhir pada 2013, sehingga pemerintah daerah memprosesnya sebagai bagian dari aset daerah.
Sekretaris Daerah Medison, S.Sos., M.Si., menyebut sejak 2015 Pemkab Solok mengurus perubahan status lahan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Inventarisasi dan kelengkapan dokumen telah disiapkan untuk pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini sejalan arahan KPK agar aset daerah diinventarisasi demi kepastian hukum, pencegahan sengketa, serta penyelamatan Barang Milik Daerah. Lokasi lahan di kawasan strategis Alahan Panjang juga dinilai berpotensi meningkatkan PAD.
Namun proses sertifikasi terkendala gugatan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Akibatnya, pengukuran oleh BPN tidak dilanjutkan meski mediasi telah beberapa kali dilakukan.
Pada audiensi di KPK RI, 10 Januari 2025, Pemkab Solok diarahkan meminta pendapat hukum dan pendampingan Kejaksaan Negeri Solok. Dokumen terkait telah diserahkan pada November 2025 dan kini menunggu proses lanjutan menuju penetapan pengadilan.
Pemkab Solok menegaskan siap mematuhi putusan pengadilan. Jika ada hak masyarakat yang diakui akan ditindaklanjuti, namun bila diputuskan sebagai hak daerah, lahan akan diamankan sebagai aset, sembari tetap membuka ruang mediasi sesuai aturan.(*)
Komentar