![]() |
| . |
Sijunjung, fajarsumbar.com – Ketegangan memuncak di Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Ratusan warga mendatangi dan menyegel operasional pabrik kelapa sawit PT Sumatera Karya Agro (SKA) setelah ribuan ikan ditemukan mati di aliran Sungai Batang Kering. Warga meyakini kematian ikan dipicu dugaan bocornya kolam limbah milik perusahaan tersebut, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar.
Sungai Batang Kering bukan sekadar aliran air bagi masyarakat Kamang. Sejak dua tahun terakhir, sungai itu ditetapkan sebagai lubuk larangan—kawasan konservasi berbasis adat yang dikelola warga. Penetapan tersebut bahkan diresmikan dalam kegiatan pembenihan ikan yang dihadiri langsung Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, bersama unsur pemerintah nagari dan tokoh masyarakat setempat.
Sejak saat itu, masyarakat sepakat melarang segala bentuk penangkapan ikan hingga waktu panen yang telah ditentukan. Rencananya, panen raya akan digelar bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Harapan itu kini berubah menjadi kekecewaan.
Bagus Bidiantoro (52), salah seorang warga, menyebut kematian ikan menjadi pukulan telak bagi masyarakat yang selama ini disiplin menjaga sungai. “Kami sudah dua tahun menahan diri tidak memancing. Ini untuk kepentingan bersama. Tapi sekarang ikan mati begitu saja,” ujarnya.
Kecurigaan warga mengarah pada kolam limbah PT SKA. Tokoh masyarakat Kenagarian Kamang, Somad, mengatakan warga melihat air sungai mendadak keruh dan mengeluarkan bau menyengat. Mereka menduga salah satu kolam limbah perusahaan jebol dan mengalir ke Sungai Batang Kering.
“Ikan-ikan mati ditemukan hampir di sepanjang aliran sungai. Air berubah warna dan berbau. Kami menduga kolam limbah PT SKA bocor,” kata Somad.
Pemandangan di bantaran sungai pun berubah dramatis. Warga beramai-ramai turun mengambil ikan mati menggunakan serokan dan alat tangkap tradisional. Namun di balik itu, muncul kekhawatiran. Sebagian warga menilai ikan yang mati kemungkinan telah terkontaminasi zat berbahaya sehingga tidak aman untuk dikonsumsi.
Situasi semakin memanas ketika ratusan warga mendatangi PT SKA pada Minggu hingga Senin (22–23/2). Mereka melakukan aksi penyegelan dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan. Dalam mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, TNI, camat, pemerintah nagari, pemuda, dan ninik mamak, warga secara tegas mengajukan tuntutan ganti rugi Rp3 miliar.
Namun, perundingan berlangsung alot. Pihak perusahaan hanya menyatakan sanggup memberikan kompensasi sebesar Rp 25 juta. Angka tersebut dinilai warga jauh dari nilai kerugian ekologis dan ekonomi yang mereka alami.
Merasa tuntutannya tidak diakomodasi, warga memblokade pintu gerbang perusahaan. Aksi itu berdampak langsung pada terhentinya aktivitas produksi PT SKA. Ketegangan antara masyarakat dan manajemen perusahaan pun tak terhindarkan.
Manager Operasional PT SKA, Amran Simajuntak, membantah keras tudingan bahwa kolam limbah perusahaan bocor. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sembilan kolam limbah, termasuk bak saringan akhir, dan tidak menemukan adanya kebocoran.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung cek seluruh kolam, terutama kolam sembilan sebagai kolam akhir. Tidak ada kebocoran. Semua dalam kondisi normal sesuai prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, secara teknis jarak antara kolam saringan akhir limbah cair PT SKA dengan Sungai Batang Kering sekitar 70 meter. Sementara lokasi ikan mati disebut berada sekitar 3 kilometer dari titik kolam limbah. Ia juga menambahkan bahwa di aliran sungai yang paling dekat dengan kolam pembuangan justru tidak ditemukan ikan mati.
“Kalau memang dari kolam sembilan, seharusnya ikan mati paling dulu ditemukan di titik terdekat. Faktanya tidak ada,” katanya.
Perusahaan juga mengklaim telah melakukan pengecekan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung dan tidak ditemukan indikasi kebocoran. Akibat penghentian operasional, PT SKA mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 300 juta.
Meski demikian, bagi warga Kamang, persoalan ini bukan sekadar soal angka kerugian. Mereka menilai rusaknya ekosistem sungai dan gagalnya panen lubuk larangan adalah bentuk kerugian kolektif yang tidak bisa dihitung semata dengan kompensasi minimal.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Sijunjung. Di satu sisi, warga merasa hak ekologis dan ekonomi mereka dirugikan. Di sisi lain, perusahaan bersikukuh bahwa tidak ada kebocoran limbah. Di tengah klaim dan bantahan yang saling berseberangan, masyarakat menunggu hasil investigasi resmi yang transparan untuk menjawab satu pertanyaan krusial. Apa sebenarnya penyebab kematian massal ikan di Sungai Batang Kering?(Sh)
Komentar