Komdigi Tindak Tegas PSE Bandel, Tiga Platform Kena Pemblokiran -->

AdSense New

Komdigi Tindak Tegas PSE Bandel, Tiga Platform Kena Pemblokiran

Kamis, 05 Februari 2026
Komdigi memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran. 




Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena ketiga PSE tersebut tidak menunjukkan respons maupun komitmen untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Namun, ia tidak merinci identitas PSE yang dimaksud.

"Tindakan pemblokiran telah diterapkan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan tidak berkomitmen melakukan pendaftaran," ujar Alexander dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu (4/2).

Ia menuturkan bahwa proses penegakan kepatuhan terhadap PSE dilakukan dalam dua tahap utama. Pada tahap pertama yang dimulai 25 Mei 2025, sebanyak 35 PSE privat menerima pemberitahuan terkait kewajiban pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 34 PSE telah menyelesaikan proses registrasi, sementara satu lainnya masih terkendala masalah teknis pada sistem Online Single Submission (OSS).

Komdigi bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM disebut telah memberikan pendampingan intensif guna membantu penyelesaian kendala tersebut.

Sementara pada tahap kedua yang dimulai 14 November 2025 dengan target 25 PSE privat, hingga 30 Januari 2026 tercatat 14 PSE telah berhasil melakukan pendaftaran.

Selain itu, Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE lain yang masih berada dalam proses registrasi akibat kendala teknis atau karena mendapatkan perpanjangan waktu resmi. PSE-PSE tersebut diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada pemerintah.(BY)