| Kepala LHPKPP Padang Pariaman, Andri Satria Masri (foto.saco) |
Padang - Keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memetakan persoalan lingkungan hidup kembali ditegaskan melalui Rapat Penjaringan Isu Lingkungan Hidup untuk penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLDH) 2026.
Kegiatan yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Padang, Kamis (5/2/2026) itu dihadiri perwakilan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga aktivis lingkungan dari berbagai kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (LHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri, turut ambil bagian dalam forum tersebut.
Ia hadir bersama Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas (P3K) Yulia Kristina Dewi serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Afni Susanti untuk menyampaikan berbagai persoalan lingkungan yang kini dihadapi daerahnya.
Dokumen SLDH sendiri menjadi instrumen penting yang menggambarkan kondisi riil lingkungan suatu provinsi dalam periode tertentu. Penyusunannya dilakukan berbasis data, analisis ilmiah, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat menilai apakah kondisi lingkungan berada pada fase aman, kritis, atau justru menuju ancaman serius" kata Andri Satria Masri yang dihubungi fajarsumbar.com di sela-sela Rapat Isu Lingkungan Hidup Tingkat Sumbar itu.
Dalam diskusi yang melibatkan organisasi lingkungan seperti Walhi dan Warsi itu, berbagai indikator menjadi fokus pembahasan. Mulai dari kualitas air dan udara, kondisi tutupan hutan dan lahan, hingga ancaman di wilayah pesisir dan laut.
Selain itu, sebut mantan Sekretaris Dinas Kominfo itu, bahwa tekanan akibat aktivitas manusia seperti industri, pertambangan, serta pertumbuhan permukiman juga menjadi sorotan utama.
Andri mengungkapkan, meski dirinya belum genap dua bulan menjabat sebagai Kepala Dinas LHPKPP, ia sudah mulai memetakan sejumlah persoalan lingkungan yang cukup kompleks di Padang Pariaman.
Menurutnya, pengelolaan sampah, pemantauan kualitas air dan udara, serta ancaman abrasi pesisir menjadi isu paling mendesak yang perlu penanganan serius.
Tak hanya itu, kata dia, dampak bencana alam juga disebut sebagai tantangan besar yang harus diantisipasi melalui perencanaan lingkungan yang matang.
Ia menilai forum penjaringan isu seperti ini menjadi ruang strategis bagi daerah untuk menyampaikan kondisi riil, sekaligus merumuskan solusi bersama lintas wilayah.
“Kita sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena, bisa menyampaikan permasalahan dan mengajukan saran pendapat untuk pengelolaan dan penanganan masalah lingkungan hidup,” ujar Andri, yang sebelumnya pernah bertugas di Inspektorat.
Penyusunan SLDH sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah menyajikan informasi lingkungan secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab.(saco).
Komentar