Remaja di Padang Diamankan Terkait Pencurian Swalayan Dayu Mart -->

AdSense New

Remaja di Padang Diamankan Terkait Pencurian Swalayan Dayu Mart

Senin, 02 Februari 2026

 

Polresta Padang Ungkap Kasus Pencurian Swalayan 


Padang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah swalayan di wilayah Padang Selatan. 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial APAE (17) ditetapkan sebagai terduga pelaku.

Remaja tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian di Swalayan Dayu Mart yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kota Padang. Kasus ini terungkap setelah pelaku diamankan oleh warga Rawang pada Jumat (30/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat diamankan, warga mencurigai APAE karena diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid At-Taqrib Rawang. Setelah itu, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku dijemput oleh Tim I Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Kanit I Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sejumlah perbuatannya.

“Selain dugaan pencurian kotak amal, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Swalayan Dayu Mart,” ujar Yasin, Minggu (1/2).

Kasus pencurian di swalayan tersebut dilaporkan oleh korban bernama Rey Ranosa (31) dengan laporan polisi nomor LP/B/82/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (27/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan telah direncanakan sejak Senin (26/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku terlebih dahulu memantau kondisi di sekitar swalayan selama kurang lebih dua jam. Setelah memastikan situasi aman, ia memanjat bangunan ruko di samping swalayan dan masuk melalui lantai dua dengan memanfaatkan tumpukan besi. Untuk membobol pintu besi, pelaku menggunakan besi las dan kaki scaffolding.

Setelah berhasil masuk ke lantai satu, pelaku mengambil sejumlah rokok berbagai merek dalam jumlah banyak, uang tunai dari laci kasir, serta uang dari tiga kotak amal yang dibuka paksa menggunakan obeng.

Sebagian barang hasil curian kemudian dijual kepada seseorang di kawasan Perumahan Sikapa, dengan total uang yang diperoleh sekitar Rp400 ribu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa besi las, kaki scaffolding, dan puluhan bungkus rokok telah diamankan di Mapolresta Padang

Perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.(des*)