![]() |
| Truk sudah mengaspal lagi, meskipun belum waktunya karena masih suasana mudik lebaran, Jumat (27/3/2026). |
Padang, fajarsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui pengumuman resmi Gubernur telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Dalam aturan tersebut, truk baru diperbolehkan kembali beroperasi mulai 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah truk bermuatan besar justru sudah mulai melintas di jalur Padang–Solok, termasuk kawasan Sitinjau Lauik, sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pantauan fajarsumbar.com, Jumat (27/3/2026) aktivitas truk terlihat meningkat dalam beberapa hari terakhir. Kendaraan angkutan barang tampak berseliweran di jalur utama, seolah pembatasan operasional sudah tidak berlaku lagi.
Kondisi ini berdampak langsung terhadap arus lalu lintas yang masih dalam suasana arus balik Lebaran. Kepadatan kendaraan tak terhindarkan, terutama di titik rawan seperti tanjakan dan tikungan ekstrem Sitinjau Lauik.
![]() |
| . |
Sesuai pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Aturan tersebut mencakup kendaraan bersumbu tiga atau lebih, termasuk truk pengangkut hasil tambang, material bangunan, dan komoditas lainnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran, khususnya di jalur-jalur padat seperti Padang–Solok dan Padang–Bukittinggi.
Namun, pelanggaran terhadap aturan tersebut kini menjadi sorotan. Kehadiran truk sebelum waktunya dinilai memperparah kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalur yang dikenal ekstrem tersebut.
Seorang pengguna jalan, Andi, mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. Ia menyebut, kehadiran truk di tengah arus balik sangat memicu kemacetan panjang.
“Harusnya masih dilarang, tapi sekarang sudah banyak truk lewat. Ini bikin macet parah, apalagi di Sitinjau Lauik,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan akan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Aparat di lapangan diharapkan segera mengambil langkah tegas agar arus balik Lebaran tetap berjalan aman dan lancar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.(Ab)
Komentar
