Demokrasi Pilwana Serentak 2026 Padang Pariaman, Ledakan Kandidat Ketegasan Aturan -->

AdSense New

Demokrasi Pilwana Serentak 2026 Padang Pariaman, Ledakan Kandidat Ketegasan Aturan

Selasa, 28 April 2026

Padang Pariaman - Sunyi yang terasa janggal justru muncul di tengah gegap gempita demokrasi akar rumput di Padang Pariaman. Dari 74 nagari yang bersiap menghadapi Pilwana serentak 27 Juni 2026, ada wilayah yang hanya memiliki satu calon.


Situasi ini bukan sekadar angka statistik, tetapi alarm yang menggugah. Apakah partisipasi warga mulai meredup, atau justru ada dinamika lain yang tersembunyi di balik layar?


Di sisi lain, realitas berbeda tampak mencolok. Di 12 nagari, jumlah bakal calon justru membludak hingga enam sampai delapan orang.


Persaingan memanas, menandakan bahwa kursi wali nagari bukan lagi sekadar jabatan administratif. Melainkan simbol pengaruh dan pertarungan gagasan di tingkat lokal. 


Ketimpangan ini menciptakan kontras tajam dalam satu momentum demokrasi yang sama.

Untuk merespons dinamika itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman bergerak cepat. 


Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 140/39/DPMD/2026 yang ditandatangani Bupati John Kenedy Azis, yang diterima media ini, bahwa ditegaskan aturan baru yang tak bisa ditawar. Perangkat nagari yang maju sebagai calon, wajib mundur dari jabatannya, setelah ia ditetapkan Panitia Pilwana. 


Kebijakan SE ini lahir sebagai turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2026, demi menjaga netralitas dan integritas kontestasi.


Namun polemik tak terhindarkan. Keterlibatan perangkat nagari sebagai calon memantik perdebatan sengit di tengah masyarakat. Ada yang melihatnya sebagai hak politik, tetapi tak sedikit pula yang menilai potensi konflik kepentingan terlalu besar. Regulasi baru pun menjadi garis tegas yang membelah perdebatan itu.


Menariknya, skenario unik juga disiapkan untuk kondisi ekstrem. Jika hanya ada satu calon, Pilwana tetap digelar dengan mekanisme khusus Surat suara menghadirkan satu foto kandidat dan satu kolom kosong.


Jika mufakat gagal dan situasi tak memungkinkan pemilihan, maka jabatan wali nagari akan diisi penjabat dari unsur ASN. Sebuah solusi administratif yang terasa dingin di tengah semangat demokrasi yang seharusnya hangat.


Sementara itu, proses seleksi di nagari dengan jumlah calon berlebih tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah daerah menggandeng kalangan akademisi untuk menggelar uji kompetensi dan wawancara.


Ini menjadi sinyal kuat bahwa kualitas kepemimpinan mulai diukur dari kapasitas, bukan sekadar popularitas. Demokrasi lokal perlahan dipaksa naik kelas.


Tetapi pertanyaan besar tetap menggantung di udara. Ketika sebagian nagari dipenuhi ambisi dan kompetisi, sementara yang lain nyaris tanpa pilihan, wajah demokrasi terasa timpang.


Apakah ini refleksi kedewasaan politik yang berbeda-beda, atau justru gejala kelelahan publik terhadap sistem? Pilwana 2026 bukan sekadar pemilihan, ia menjadi cermin jujur tentang denyut demokrasi di jantung nagari.(saco).