Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob Polda Lampung berhasil mengungkap praktik ilegal penimbunan serta pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Pesawaran. Dalam penggerebekan besar tersebut, petugas menyasar tiga titik lokasi yang berada di kawasan pesisir pantai.
Aktivitas ilegal yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp160 miliar.
Penggerebekan dilakukan di tiga gudang yang berlokasi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Di tempat itu, polisi menemukan kegiatan pengolahan “minyak cong”, yakni minyak mentah yang diolah secara tradisional menjadi solar yang siap dipasarkan.
Selain mengolah minyak mentah, para pelaku juga diduga menimbun solar bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali sebagai BBM nonsubsidi demi memperoleh keuntungan besar.
Dalam operasi tersebut, Polda Lampung mengamankan sedikitnya 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sekitar 203 ton solar siap edar, tiga kapal kecil, puluhan tandon berkapasitas besar, serta peralatan pengolahan minyak tradisional.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmi Santika (dalam naskah tertulis Helfi Assegaf), menjelaskan bahwa modus yang digunakan jaringan ini cukup terorganisir. Salah satu gudang bahkan memanfaatkan tiga kapal kecil untuk mengangkut solar ilegal menuju kapal tanker yang telah menunggu di tengah laut.
“Dari kapal besar itu, BBM ilegal kemudian diduga didistribusikan kembali ke berbagai daerah melalui jalur laut untuk menghindari petugas,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa aktivitas di gudang-gudang tersebut telah berlangsung bervariasi, mulai dari enam bulan hingga ada yang mencapai tiga tahun. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu para pemodal utama serta menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.
Para pelaku yang telah diamankan terancam dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.(des*)
Komentar