DPRD Sumbar Perketat Pengawasan Pajak Air, Bidik Penguatan Fiskal Daerah -->

AdSense New

DPRD Sumbar Perketat Pengawasan Pajak Air, Bidik Penguatan Fiskal Daerah

Rabu, 29 April 2026

.


Padang, fajarsumbar.com - DPRD Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai salah satu sumber strategis pendapatan daerah.


Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, usai Rapat Paripurna yang mengagendakan penyampaian laporan hasil reses masa persidangan kedua sekaligus penutupan masa sidang dan pembukaan masa sidang berikutnya tahun 2026, Rabu (29/4/2026).


Menurut Muhidi, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai berjalan, DPRD kini mengarahkan fokus pada penguatan fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Langkah ini dinilai penting di tengah kecenderungan berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.


Ia menegaskan, tanpa fiskal yang kuat, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan sulit tercapai. Karena itu, sektor pajak daerah, termasuk Pajak Air Permukaan, menjadi perhatian serius yang terus dikawal secara ketat oleh DPRD.


“Pembangunan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan fiskal yang kuat. Maka dari itu, PAD harus dimaksimalkan, termasuk dari sektor Pajak Air Permukaan yang kini menjadi fokus pengawasan,” ujarnya.


Dalam upaya tersebut, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama komisi terkait akan meningkatkan intensitas koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat evaluasi dijadwalkan berlangsung secara rutin untuk memastikan target PAD dapat tercapai sesuai perencanaan.


Muhidi menjelaskan, Banggar akan menggelar rapat koordinasi dengan TAPD setidaknya setiap satu hingga dua bulan. Sementara itu, komisi-komisi di DPRD didorong untuk melakukan evaluasi lebih intensif, yakni setiap bulan.


Selain mengawal PAD, DPRD juga akan melakukan peninjauan terhadap pengelolaan aset-aset milik pemerintah provinsi sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan daerah.


Di sisi lain, Muhidi mengungkapkan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses telah disampaikan kepada pemerintah provinsi, khususnya kepada gubernur, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan ke depan.


Aspirasi tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027, serta dibahas lebih lanjut dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).


“Harapannya, usulan masyarakat yang kami serap saat reses bisa diperjuangkan dan masuk dalam program prioritas pemerintah daerah,” katanya.


Selain fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD Sumbar juga akan tetap menjalankan fungsi legislasi secara optimal. Sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) lama akan ditinjau kembali, sekaligus membahas Ranperda baru yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.


Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD berharap mampu mendorong kemandirian fiskal daerah serta memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.(*)