![]() |
| Ketua Ombudsman RI ditangkap KPK. |
Jakarta, fajarsumbar.com — Jika ada rekor dunia untuk karier pejabat paling singkat sebelum berurusan dengan hukum, maka negeri yang kerap disindir sebagai “Kanoha” ini tampaknya layak masuk nominasi. Baru enam hari dilantik, seorang pejabat tinggi negara sudah harus berganti pakaian dari jas resmi menjadi rompi tahanan.
Adalah Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Dilantik pada 10 April 2026 dengan khidmat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Namun, belum genap satu pekan, tepatnya 16 April 2026, ia justru keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan status tersangka.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi dan sistem seleksi pejabat publik. Bagaimana mungkin seseorang yang baru saja melewati serangkaian proses “ketat”—yang katanya sarat uji kelayakan dan kepatutan—ternyata hanya butuh hitungan hari untuk jatuh tersandung kasus hukum.
Publik tentu berhak bertanya: apakah proses seleksi itu benar-benar mengedepankan integritas, atau sekadar formalitas administratif yang rapi di atas kertas namun rapuh dalam substansi? Atau jangan-jangan, sistemnya memang sudah terbiasa “memaafkan” rekam jejak, selama kemasan terlihat meyakinkan?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatno, bahkan memberi sinyal bahwa drama ini belum berakhir. “Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” ujarnya singkat, seolah menegaskan bahwa kasus ini bisa jadi hanya puncak dari gunung es yang selama ini dibiarkan membeku dalam diam.
Sementara itu, masyarakat kembali disuguhi tontonan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Lembaga seperti Ombudsman, yang semestinya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik dan simbol moralitas birokrasi, justru tercoreng oleh pemimpinnya sendiri. Ini bukan sekadar kegagalan individu, tetapi kegagalan sistemik yang berulang.
Lebih menyakitkan lagi, peristiwa seperti ini bukan pertama kali terjadi. Seolah-olah negeri ini memiliki tradisi tak tertulis: jabatan adalah kehormatan yang bisa berubah seketika menjadi pintu masuk menuju ruang pemeriksaan hukum. Dan publik pun lagi-lagi dipaksa menghela napas panjang, antara marah, kecewa, dan lelah.
Sindiran “negeri Kanoha” yang sering beredar di media sosial kini terasa semakin relevan. Bukan karena masyarakat gemar menyindir, tetapi karena realitas yang tersaji seringkali terlalu absurd untuk diterima tanpa satire.
Kini, yang ditunggu bukan hanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung, tetapi juga keberanian untuk membenahi sistem dari akar. Sebab jika tidak, pelantikan demi pelantikan bisa saja hanya menjadi seremoni singkat sebelum episode berikutnya: penangkapan yang kembali mengundang ironi.(Ab)
Komentar