Kajati Sumbar Muhibbudin Ingatkan Pemda Jauhi Pelanggaran Hukum -->

AdSense New

Kajati Sumbar Muhibbudin Ingatkan Pemda Jauhi Pelanggaran Hukum

Selasa, 21 April 2026

Bupati saat membuka Rakor dan Raker Pemkab Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Muhibbudin, SH, MH, mengingatkan pemerintah daerah untuk senantiasa menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara.


Hal itu disampaikan Kajati Sumbar saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam rangka meningkatkan sinergi dan kinerja pembangunan daerah tahun 2026, yang digelar di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Selasa (21/4/2026).


Dalam arahannya, Muhibbudin menegaskan, bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, khususnya yang dilakukan dengan unsur kesengajaan.


Kajati juga menekankan, untuk pentingnya keadilan dalam menjalankan roda pemerintahan dan juga rasa keadilan untuk aparatur penegak hukum.


"Kepala daerah harus berlaku adil. Tatanan masyarakat akan rusak apabila penegakan hukum tidak lagi berjalan dengan adil," tegasnya.


Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Kajati Sumbar di Tanah Datar. Dan berharap kunjungan tersebut memberikan dampak positif dan motivasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Wali Nagari dalam menjalankan tugas pemerintahan.


"Kami sangat mengapresiasi dukungan jajaran kejaksaan, khususnya di wilayah Tanah Datar. Selama ini sinergi antara pemerintah daerah dan Forkopimda terjalin dengan baik, baik secara formal maupun nonformal," ujarnya.


Bupati juga menegaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


"Kejaksaan Negeri Tanah Datar selama ini aktif memberikan pendampingan hukum kepada perangkat daerah, agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," sebutnya.


Lebih lanjut disampaikan Bupati, meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjadi dorongan kuat bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan reformasi birokrasi. (F12)