![]() |
| Tim BPKD Padang Pariaman lakukan rapat koordinasi dengan Kantor Pusat Bank Nagari Sumbar, Selasa 28 April 2026, terkait pembayaran PBB melalui Aplikasi QRIS |
Padang - Langkah tegas itu kini diarahkan langsung ke jantung persoalan. Kepatuhan pajak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mulai menghapus “alasan klasik” wajib pajak dengan mendorong sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis digital.
Di balik rapat koordinasi yang digelar di Bank Nagari Pengambiran, Padang, Selasa (28/4/2926) tersimpan strategi besar. Mengubah pola lama yang ribet menjadi sistem cepat, praktis, dan transparan.
Kolaborasi ini menghadirkan metode pembayaran melalui QRIS dan virtual account, dua instrumen yang kini menjadi tulang punggung transaksi modern.
Kepala BPKD M.Fadhli tak menutup fakta bahwa rendahnya kepatuhan selama ini kerap dipicu oleh akses yang terbatas.
Antrean, waktu yang sempit, hingga jarak menjadi hambatan nyata. Digitalisasi, menurutnya, adalah cara paling masuk akal untuk memutus rantai persoalan itu.
Dengan sistem baru ini, warga tak lagi harus datang ke loket. Pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup lewat ponsel.
Kemudahan ini diharapkan bukan hanya mempercepat transaksi, tetapi juga mengubah perilaku masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Namun, kemudahan saja tak cukup. Transparansi menjadi taruhan berikutnya. Setiap transaksi yang masuk tercatat secara real time, meminimalisir celah kesalahan hingga potensi kebocoran.
Di sinilah pemerintah mencoba membangun kembali kepercayaan publik yang selama ini kerap diuji dalam urusan pajak.
Dari sisi perbankan, Kepala Cabang Bank Nagari Lubuk Alung, Afrizon memastikan kesiapan penuh.
Ia menilai sistem non-tunai bukan hanya efisien, tetapi juga jauh lebih aman karena seluruh alur transaksi terdokumentasi dengan jelas dan bisa ditelusuri.
Dorongan penggunaan QRIS sendiri bukan kebetulan. Ini bagian dari gelombang besar transformasi digital di Sumatera Barat, di mana sektor pelayanan publik mulai dipaksa beradaptasi dengan ekosistem transaksi modern yang serba cepat dan terintegrasi.
Pada akhirnya, langkah ini mengirim pesan terang: pemerintah tak lagi ingin berkompromi dengan rendahnya kepatuhan pajak.
Ketika sistem sudah dipermudah, transparansi diperkuat, dan akses dibuka lebar, maka pertanyaannya tinggal satu. Masihkah ada alasan untuk tidak membayar pajak? (saco).
Komentar