![]() |
| Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Mentawai, Aban Barnabas |
Mentawai, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersiap menerapkan sistem pembayaran retribusi surfing secara digital mulai Mei 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam modernisasi layanan pariwisata, sekaligus upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah.
Melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, pembayaran surftax yang sebelumnya dilakukan secara manual kini akan beralih ke sistem non-tunai berbasis aplikasi. Dengan sistem ini, wisatawan yang ingin berselancar di berbagai spot ombak unggulan Mentawai cukup menunjukkan bukti pembayaran digital saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Mentawai, Aban Barnabas, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini direncanakan mulai berjalan efektif pada bulan Mei mendatang. Ia menegaskan, digitalisasi pembayaran ini akan mempermudah proses transaksi sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan retribusi.
“Mulai bulan Mei, kita terapkan pembayaran non-tunai melalui aplikasi. Jadi, wisatawan tidak perlu lagi melakukan pembayaran langsung di lapangan. Saat pemeriksaan, cukup menunjukkan bukti pembayaran yang sudah tersimpan secara digital,” ujarnya, Jumat (17/4).
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha penunjang pariwisata, seperti resort, vila, hotel, homestay hingga kapal selancar. Pendataan ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas wisata, khususnya yang berkaitan dengan surfing, terintegrasi dalam sistem baru tersebut.
Dengan diberlakukannya aplikasi pembayaran digital ini, setiap wisatawan mancanegara yang datang ke Mentawai juga akan tercatat secara otomatis dalam sistem. Hal ini dinilai menjadi nilai tambah dalam pengelolaan data kunjungan wisatawan sekaligus mendukung perencanaan pengembangan sektor pariwisata ke depan.
Selain itu, penerapan sistem non-tunai diharapkan mampu menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih mungkin terjadi dalam sistem pembayaran manual. Transparansi transaksi menjadi salah satu keunggulan utama dari sistem digital tersebut.
Tidak hanya berdampak pada pemerintah daerah, kebijakan ini juga dinilai akan memberikan kemudahan bagi wisatawan, terutama turis asing. Mereka tidak lagi harus mencari petugas untuk membayar retribusi, melainkan cukup melakukan pembayaran melalui aplikasi sebelum atau saat berada di lokasi surfing.
Sebelumnya, mekanisme pembayaran dilakukan secara langsung kepada petugas di lapangan dengan bukti berupa gelang yang dikenakan wisatawan. Namun, dengan sistem baru ini, bukti pembayaran cukup ditunjukkan dalam bentuk digital saat dilakukan pengecekan.
Pemerintah daerah berharap inovasi ini dapat berjalan optimal dan mendapat dukungan dari seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan wisatawan. Digitalisasi layanan di sektor pariwisata diyakini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing Mentawai sebagai destinasi surfing kelas dunia.
Dengan transformasi ini, Mentawai tidak hanya menawarkan keindahan ombak yang mendunia, tetapi juga pelayanan yang lebih modern, praktis, dan transparan bagi setiap wisatawan yang datang.(arf)
Komentar