BPJS Tidak Batasi Lama Rawat Inap Pasien -->

AdSense New

BPJS Tidak Batasi Lama Rawat Inap Pasien

Selasa, 05 Mei 2026
Foto bersama wartawan dan Kepala Cabang BPJS Bukittinggi pada Ghatering Media.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggelar Media Ghatering dengan sejumlah wartawan media cetak dan online liputan Padang Panjang, Senin (4/5) di Kafe Nagura di daerah Tanjung, Kelurahan Ganting. 


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi didampingi Kepala Kantor BPJS Kesehatan  Padang Panjang, Yusneli dalam eksposenya mengatakan, pada Triwulan I 2026 BPJS Padang Panjang mengalami ketekoran sekitar Rp15 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026.

Total penerimaan iyuran sebesar Rp5, 711 miliar harus menutupi biaya pelayanan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama Rp1,855 miliar, biaya pelayanan kesehatan faskes rujukan tingkat lanjut (rawat jalan) Rp11,458 miliar dan biaya pelayanan kesehatan faskes rujukan tingkat lanjut (rawat inap) Rp8,107 miliar.


"Sebagai lembaga yang diamanahkan pemerintah melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS tidak memiliki kewenangan untuk mengatur layanan kesehatan kepada pasien, maupun membatasi waktu rawat inap pasien di fasilitas kesehatan, terangnya. BPJS tidak berwenang membatasi lama rawat inap pasien, tambahnya.


Haris Prayudi juga mengajak  masyarakat  peserta PBPU untuk melakukan pembayaran iyuran sampai tanggal 10 setiap bulannya, dengan besaran iuran kelas 1 Rp150 ribu perorang/bulan, kelas 2 Rp100 ribu/orang/bulanu dan kelas 3 Rp42. Khusus  kelas 3 cukup dibayarkan Rp35 ribu, karena ada subsidi Rp7 ribu dari pemerintah.


Dijelaskan, pasien kelas 3, tidak bisa naik kelas saat layanan rawat inap kesehatan. Haris juga menyampaikan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan telah tersedia 955.429 kanal pembayaran melalui bank BUMN, swasta dan daerah, jaringan retail, jaringan gerai tradisional hingga e-commerce.


Media Ghatering yang dilaksanakan BPJS Kesehatan tersebut, sudah menjadi agenda rutin  BPJS Cabang Bukittinggi  melibatkan wartawan media cetak dan online di masing-masing dareah. (syam)